KPK tetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka
23 Desember 2021 18:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021) terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013. ANTARA/HO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Banjar, Jawa Barat periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.
"Sore hari ini ada dua orang tersangka dalam kaitan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Firli mengatakan kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.
Baca juga: KPK telusuri pihak penikmat aliran uang kasus proyek di Kota Banjar
"Serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kami dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS bersama-sama dengan RW," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.
Tersangka Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dan tersangka Herman Sutrisno di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kita paham saat ini pandemi COVID-19 masih menjadi keprihatinan kita semua karenanya untuk dua tersangka kami lakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ucap Firli.
Baca juga: KPK: Skor Indeks Integritas Nasional SPI 72,43
Baca juga: Tjahjo nilai kinerja KPK era Firli Bahuri tunjukkan hasil signifikan
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Banjar, Jawa Barat periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima.
"Sore hari ini ada dua orang tersangka dalam kaitan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Firli mengatakan kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.
Baca juga: KPK telusuri pihak penikmat aliran uang kasus proyek di Kota Banjar
"Serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kami dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS bersama-sama dengan RW," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.
Tersangka Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dan tersangka Herman Sutrisno di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kita paham saat ini pandemi COVID-19 masih menjadi keprihatinan kita semua karenanya untuk dua tersangka kami lakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ucap Firli.
Baca juga: KPK: Skor Indeks Integritas Nasional SPI 72,43
Baca juga: Tjahjo nilai kinerja KPK era Firli Bahuri tunjukkan hasil signifikan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: