Bandung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat mengajukan 437 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.

Kepala Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Sudjonggo mengatakan dari ratusan napi itu, tujuh di antaranya diajukan mendapat remisi dan langsung bebas.

"Yang mendapatkan remisi khusus (RK) II ada tujuh orang, di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang," kata Sudjonggo di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I dan remisi khusus II. Dia menjelaskan RK I adalah remisi kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II yakni pemberian remisi pengurangan masa tahanan dan akan bebas tepat saat Hari Raya Natal.

Remisi itu, kata dia, memiliki beragam pengurangan masa tahanan mulai dari pengurangan 15 hari, pengurangan satu bulan, hingga dua bulan.

Baca juga: 66 napi di Jambi diusulkan terima remisi Natal 2021
Baca juga: 493 narapidana Jatim diusulkan terima remisi Natal
Baca juga: Ditjenpas optimalkan pemberian remisi atasi "over" kapasitas di lapas


Dia mengatakan narapidana yang bisa mendapat remisi itu perlu menempuh sejumlah persyaratan. Salah satunya, kata dia, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

"Untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," kata dia.

Selain itu, menurutnya Kemenkumham juga meningkatkan sejumlah pengamanan saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Sehingga menurutnya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat terdeteksi sejak dini.

"Kami juga meningkatkan deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan mengimplementasikan program back to basic berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan," kata dia.