Tangerang (ANTARA) -
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kini menghadirkan layanan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan tarif Rp195 ribu untuk calon penumpang perjalanan kereta api yang membawa anak usia di bawah 12 tahun di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya diterima di Tangerang, Kamis mengatakan pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru, dimana para calon penumpang kereta api wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

"Sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan tes PCR negatif, selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya layanan tes PCR di Stasiun Daop 1 Jakarta tersebut bisa membantu para calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api tersebut.

"PT KAI Daop 1 Jakarta kali ini bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk pemeriksaan tes PCR di masing-masing Stasiun Daop 1 Jakarta mulai berlaku pada Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 .

Adapun jam operasional layanan PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.30 WIB.

"Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," tuturnya.

Ia mengimbau, kepada para pelanggan yang akan menggunakan layanan tes PCR di Stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. Sebab lanjutnya, hasil dari tes PCR tersebut paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.

"Hasil test akan diinfokan melalui E-Mail atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia.

Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yaitu.

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua.

2.Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.