OJK optimistis industri asuransi akan tumbuh positif
23 Desember 2021 15:57 WIB
Tangkapan layar - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah dalam webinar "Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi Nasional", Kamis (23/12/2021). ANTARA/Sanya Dinda
Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah optimistis prospek industri asuransi di Indonesia akan positif ke depan karena penetrasi maupun densitasnya relatif masih kecil.
"Apalagi kalau kita ketahui angka penetrasi maupun densitas di negara kita relatif kecil dibandingkan negara-negara lain, bahkan di negara regional kita sendiri, di Asean, kita termasuk yang masih kecil penetrasinya," kata Nasrullah dalam webinar "Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi Nasional" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Industri asuransi diharapkan tumbuh semakin tinggi sejalan dengan COVID-19 yang diperkirakan akan terkendali penuh di 2022.
Sampai Oktober 2021 aset dan investasi industri asuransi tumbuh masing-masing 6,24 persen dan 6,85 persen secara year to date.
"Kalau kita lihat data 2019, sebelum industri asuransi terdampak pandemi, aset asuransi komersial kita dari Rp766 triliun menjadi Rp826,8 triliun di Oktober 2021," katanya.
Demikian pula investasi asuransi yang sebelum pandemi berada pada angka Rp615 triliun dan sudah menjadi Rp643 triliun pada Oktober 2021.
OJK telah mengeluarkan berbagai aturan untuk industri asuransi menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Apabila aturan-aturan tersebut diikuti, Nasrullah meyakini perusahaan asuransi tidak akan tersandung kasus yang merugikan nasabah.
"Dalam kaitan dengan tata kelola, kita memiliki aturan tentang tata kelola, manajemen resiko. Kalau itu saja dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi, permasalahan yang sekarang ada itu kemungkinan tidak terjadi," katanya.
OJK memiliki aturan untuk industri asuransi mulai dari desain produk, distribusi produk asuransi, hingga investasi dana yang telah terkumpul.
Terkait distribusi misalnya, agen yang mendistribusikan produk asuransi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi sehingga harus dipastikan mereka menjelaskan produk asuransi dengan lengkap kepada nasabah.
"Artinya ketika menjual produk, agen harus dipastikan bersertifikasi, memberi informasi yang terbuka kepada konsumen sampai konsumen betul-betul paham," katanya.
Baca juga: Zurich optimistis industri asuransi umum makin membaik pada 2022
Baca juga: IFG Life persiapkan SDM untuk bersaing di industri asuransi jiwa
Baca juga: Pengamat: Lini asuransi kredit di Indonesia perlu segera dibenahi
Baca juga: Industri asuransi percepat digitalisasi pelayanan di tengah pandemi
"Apalagi kalau kita ketahui angka penetrasi maupun densitas di negara kita relatif kecil dibandingkan negara-negara lain, bahkan di negara regional kita sendiri, di Asean, kita termasuk yang masih kecil penetrasinya," kata Nasrullah dalam webinar "Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi Nasional" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Industri asuransi diharapkan tumbuh semakin tinggi sejalan dengan COVID-19 yang diperkirakan akan terkendali penuh di 2022.
Sampai Oktober 2021 aset dan investasi industri asuransi tumbuh masing-masing 6,24 persen dan 6,85 persen secara year to date.
"Kalau kita lihat data 2019, sebelum industri asuransi terdampak pandemi, aset asuransi komersial kita dari Rp766 triliun menjadi Rp826,8 triliun di Oktober 2021," katanya.
Demikian pula investasi asuransi yang sebelum pandemi berada pada angka Rp615 triliun dan sudah menjadi Rp643 triliun pada Oktober 2021.
OJK telah mengeluarkan berbagai aturan untuk industri asuransi menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Apabila aturan-aturan tersebut diikuti, Nasrullah meyakini perusahaan asuransi tidak akan tersandung kasus yang merugikan nasabah.
"Dalam kaitan dengan tata kelola, kita memiliki aturan tentang tata kelola, manajemen resiko. Kalau itu saja dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi, permasalahan yang sekarang ada itu kemungkinan tidak terjadi," katanya.
OJK memiliki aturan untuk industri asuransi mulai dari desain produk, distribusi produk asuransi, hingga investasi dana yang telah terkumpul.
Terkait distribusi misalnya, agen yang mendistribusikan produk asuransi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi sehingga harus dipastikan mereka menjelaskan produk asuransi dengan lengkap kepada nasabah.
"Artinya ketika menjual produk, agen harus dipastikan bersertifikasi, memberi informasi yang terbuka kepada konsumen sampai konsumen betul-betul paham," katanya.
Baca juga: Zurich optimistis industri asuransi umum makin membaik pada 2022
Baca juga: IFG Life persiapkan SDM untuk bersaing di industri asuransi jiwa
Baca juga: Pengamat: Lini asuransi kredit di Indonesia perlu segera dibenahi
Baca juga: Industri asuransi percepat digitalisasi pelayanan di tengah pandemi
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021
Tags: