Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Ini mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” ujarnya ketika menghadiri acara Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di Gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, sebagaimana disampaikan dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Selama ini, lanjut dia, banyak usaha kecil yang sulit mengakses pembiayaan di perbankan karena tak memiliki badan hukum dan tak memiliki NIB.

Jika telah memperoleh pembiayaan dan pendampingan, maka permintaan pasarnya dianggap perlu diperkuat. Untuk itu, ia menyatakan bahwa telah disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM.

"Di Pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju," kata Teten.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian BUMN mempercepat penerbitan maupun pembagian NIB pelaku UMK perseorangan di Surabaya yang menjadi kota kedua setelah Bandung Jawa Barat.

Hingga 18 Desember 2021, sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan dengan 81.665 NIB diterbitkan di Jawa Timur. Adapun total keseluruhan NIB yang diterbitkan, 98 persen berasal dari UMK.

Adanya kegiatan ini dikatakan untuk menegaskan kemudahan izin berusaha dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dibuktikan dengan kemudahan penerbitan NIB sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

"Kami ingin menjadi teman untuk UMKM maju," ujar Menkop.

Bagi dia, adanya NIB sangat penting karena UMKM antara lain dapat mengakses pembiayaan dan pendampingan, kerja sama dengan pihak lain, meraih izin edar, serta mudah mendapatkan berbagai sertifikasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, sejak 2020, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib bekerja sama dengan pelaku usaha daerah.

Dengan mendapat NIB, sambungnya, para pelaku usaha mikro bisa meraih investasi dan kesempatan yang lebih besar lagi.

Senada, Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan bahwa UU Ciptaker ini sangat positif karena ada dua hal penting di dalamnya, yaitu pembukaan lapangan kerja dan keberpihakan UMKM.

"Sangat sayang, menurut saya, kalau Undang-Undang Ciptaker ini direview kembali. Tapi, bagaimana pun juga menjadi wajar saja proses seperti ini. Yang pasti, Undang-Undang Ciptaker ini mendapat dukungan berbagai pihak," ucap Erick.

Baca juga: Putusan MK terkait UU Cipta Kerja tetap jamin kepastian hukum investor
Baca juga: Menkumham: Revisi UU Ciptaker tidak perlu masuk Prolegnas 2022
Baca juga: Menaker tegaskan aturan upah turunan UU Cipta Kerja masih berlaku