Bea Cukai pastikan pita cukai desain baru tahun 2022 tersedia
23 Desember 2021 10:34 WIB
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pastikan pita cukai desain baru 2022 tersedia. ANTARA/HO-Humas-DJBC/pri.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Hariyanto memastikan ketersediaan pita cukai desain baru untuk mengakomodir perubahan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai awal 2022.
“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai di Perum Peruri,” kata Nirwala dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan dua peraturan terkait perubahan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Wamenkeu paparkan empat faktor kebijakan cukai hasil tembakau
Selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan agar Bea Cukai menyediakan pita cukai desain baru tahun 2022 untuk mereka.
Hingga Rabu (22/12), pelaku usaha telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) untuk 15 juta lembar pita cukai, meliputi Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA).
Mulai Kamis (23/12), Perum Peruri akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 kepada Bea Cukai secara berangsur dan terjadwal, kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.
“Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC DJBC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Nirwala.
Baca juga: Kemenkeu terus reformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau
Sementara itu Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri mengatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 1 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.
"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022" kata Saiful.
Karena itu ia berharap pengusaha pabrik maupun importir sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL tidak perlu khawatir karena pita cukai desain baru 2022 dijamin tersedia.
Baca juga: DJBC Temukan Pita Cukai Palsu Senilai Rp4,5 Miliar
“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai di Perum Peruri,” kata Nirwala dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan dua peraturan terkait perubahan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Wamenkeu paparkan empat faktor kebijakan cukai hasil tembakau
Selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan agar Bea Cukai menyediakan pita cukai desain baru tahun 2022 untuk mereka.
Hingga Rabu (22/12), pelaku usaha telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) untuk 15 juta lembar pita cukai, meliputi Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA).
Mulai Kamis (23/12), Perum Peruri akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 kepada Bea Cukai secara berangsur dan terjadwal, kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.
“Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC DJBC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Nirwala.
Baca juga: Kemenkeu terus reformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau
Sementara itu Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri mengatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 1 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.
"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022" kata Saiful.
Karena itu ia berharap pengusaha pabrik maupun importir sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL tidak perlu khawatir karena pita cukai desain baru 2022 dijamin tersedia.
Baca juga: DJBC Temukan Pita Cukai Palsu Senilai Rp4,5 Miliar
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: