Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf terkait kebencian terhadap NU, dengan memeriksa 13 orang saksi.
"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan update-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Ia menjelaskan, 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.
"Jadi 7 adalah saksi dan 6 adalah saksi ahli," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memproses laporan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA konten YouTube Aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca juga: Yenni Wahid: Dua kandidat Ketum PBNU punya kedekatan dengan Gus Dur
Baca juga: Ketua PBNU: NU butuh pemimpin yang matang
Baca juga: Haedar Nashir berharap Muktamar ke-34 NU hasilkan kemaslahatan global
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menuturkan bahwa penyelidikan saat ini masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi.
Rizki belum mengkonfirmasi rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor dalam perkara ini yang merupakan kyai sekaligus petinggi NU di daerah Jakarta, dan pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf selaku terlapor.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," ucap Rizki.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.
Pelapor menilai salah satu konten YouTube Faizal Assegap telah menghina NU. Yakni ketika Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.
Video itu diunggah Faizal dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'. Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober lalu.
Pelapor atas nama Rakhmad Zaelani merasa bahwa konten tersebut telah menghina NU. Beberapa ucapan Faizal seperti, saat menyebut NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.
Kemudian, pernyataan yang dianggap paling menghina PBNU adalah saat Faizal menyebut kecintaan terhadap NKRI dapat terjadi ketika seseorang semakin jauh dari NU.
"Ini pernyataan yang paling menghina. Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKRI'. Sudah menghina betul," kata Rakhmad Zaelani, Senin (20/12).
Sementara itu, Faizal Assegaf yang dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Selasa (21/12), menanggapinya dengan santai laporan tersebut.
Faizal mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengambil sikap kritis untuk melawan NU meski telah dilaporkan ke kepolisian. Karena baginya, tidak ada larangan bagi setiap individu untuk mengkritik NU.
Ia berpandangan bahwa NU semakin jauh dari peradaban zaman. NU merupakan pihak yang pertama kali menghina dirinya dengan berbagai hujatan.
"Setiap WN (warga negara) berhak melaporkan dan dilaporkan," kata Faizal.
13 saksi diperiksa terkait laporan ujaran kebencian terhadap NU
22 Desember 2021 23:36 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: