Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung pada Rabu memeriksa Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, yang diduga terkait dengan pembelian pesawat tipe MA-60 buatan China Xian Aircraft.

"Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus Merpati MA 60," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu.

Jampidsus menyatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut, merupakan bentuk responsif dari kejaksaan selaku penegak hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.

Jadi, kata dia, pemeriksaan terhadap kasus tersebut, guna mengumpulkan data-data yang ada. "Pemanggilan ini untuk pengumpulan bahan keterangan, saya sendiri belum tahu hasilnya," ucapnya, menjelaskan.

Sebelumnya dilaporkan, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktik "mark-up" atau pengelembungan harga pembelian pesawat Merpati jenis MA-60 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam dugaan mark up yang dilakukan oknum," kata juru bicara Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono di Jakarta, Kamis, pekan lalu.

Sasono mengatakan, dugaan pengelembungan pembelian pesawat jenis MA-60 milik maskapai Merpati itu, melibatkan oknum lembaga pemerintah dan anggota DPR RI.

Ia menyebutkan, pembelian pesawat seharga 46 juta dolar Amerika Serikat dari China tersebut, memiliki kualitas yang rendah.

Sasono menjelaskan, rencana pembelian pesawat MA-60 melalui proses kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan China dengan pengadaan sejak tahun 2005 hingga 2010.

Pemerintah China menawarkan pembelian pesawat kepada Indonesia, dengan cara konsep pinjaman sejak 29 Agustus 2005.

Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian Perhubungan mengadakan kajian pada bidang angkutan udara, terkait faktor keekonomian penggunaan pesawat MA-60.

(R021/C004)