Jakarta (ANTARA News) - Pengulur-uluran waktu pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai keteledoran dan ketidakseriusan pemerintah dalam mengurusi lembaga -lembaga negara. uding oleh koalisi pemantau peradilan (KKP)

"Proses memperlambat adalah upaya pelemahan KPK dan langsung ataupun dan tidak langsung berdampak pada kinerja KPK." kata Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Mubarok, tidak mungkin bila pembentukan Panitia Seleksi KPK tidak terjadwal. Dia mengemukakan bahwa pada pasal 30 UU tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa rekrutmen KPK didahului dengan pembentukan panitia seleksi oleh pemerintah, fit and proper test di DPR, dan terakhir penetapan oleh presiden.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh rangkaian proses pembentukan pansel dan perekrutan pimpinan KPK secara ideal membutuhkan waktu kurang lebih tujuh bulan. maka seharusnya pemerintah saat ini sudah mulai melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan KPK periode 2012 -2016. paling tidak pada tanggal 13 mei 2011," katanya.

Menurut Mubarok, proses pendaftaran calon pimpinan KPK seharusnya telah dibuka karena pada Selasa (24/5) pendaftaran calon pimpinan KPK sudah terlambat 11 hari.

Dia khawatir proses yang lambat akan membuat tahap seleksi semakin singkat. "Hal tersebut dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi baik dalam memberikan usulan calon ataupun menyampaikan rekam jejak dari calon anggota KPK yang akan di seleksi," katanya.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam proses perekrutan pimpinan-pimpinan lembaga negara sebelumnya.

Berdasarkan catatan Koalisi Pemantau Peradilan, sudah 6 lembaga negara yang terlambat proses rekrutmennya yaitu Komisi Kejaksaan 2006-2010 (seharusnya 2005-2009), Komisi Kejaksaan periode 2010 - 2014, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Komisi Informasi, Ombudsman dan yang terbaru adalah keterlambatan rekrutmen Komisi Yudisial periode 2010 -2014.
(yud/A038)