Jakarta (ANTARA News) - Direksi Bank Mega menyatakan sanksi yang diberikan Bank Indonesia terkait kasus dana Elnusa dan Pemkab Batubara tidak akan mempengaruhi kinerja bank tersebut.

"Kami menghormati sanksi yang dikenakan Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia. Penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia hanya bersifat sementara," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Bank Mega akan tetap melayani nasabah melalui kantor cabang yang jumlahnya 313 cabang dan tersebar di seluruh Indonesia sehingga semua transaksi perbankan tetap dapat dilayani dan berjalan seperti biasa.

"Secara internal Bank Mega senantiasa berupaya meningkatkan praktek kerja yang baik, memastikan terjadinya proses kontrol dan pengawasan yang memadai serta melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan secara konsisten," katanya.

Sementara mengenai penghentian Deposit on Call (DOC), lanjut Gatot, sangat kecil pengaruhnya terhadap bisnis Bank Mega karena produk tersebut bukan merupakan produk utama Bank Mega dan kontribusinya juga sangat kecil bagi keseluruhan dana pihak ketiga Bank Mega.

Sebelumnya Dewan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (24/5), memutuskan memberikan sanksi kepada PT Bank Mega, Tbk antara lain menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun.

Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun yang berlaku sejak 24 Mei 2011.

Bank Indonesia juga akan melakukan Fit & Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif PT Bank Mega Tbk dan menginstruksikan PT Bank Mega untuk mereview seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.

Memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

Segera membentuk escrow account senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.(*)
(T.D012/R010)