KASN: Pimpinan perlu hilangkan "hallo effect" nilai kinerja ASN
22 Desember 2021 14:43 WIB
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani saat menjadi narasumber secara virtual dalam gelar wicara bedah karya tulis ilmiah “Dari LAN untuk Negeri” yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Kantor LAN, Jakarta, Rabu (22/12/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan para pimpinan perlu menghilangkan hallo effect, yaitu penilaian berdasarkan kesan pertama, saat menilai kinerja ASN.
"Perlu ketegasan para pimpinan untuk menghilangkan hallo effect, seperti dengan alasan kasihan dan alasan lain yang tidak masuk akal," kata Sri Hadiati saat menjadi narasumber secara virtual dalam gelar wicara bedah karya tulis ilmiah Dari LAN untuk Negeri yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Kantor LAN, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penilaian menggunakan hallo effect itu akan merugikan para ASN, bahkan birokrasi di Indonesia secara umum karena mereka yang berkinerja tinggi menjadi tidak terlihat dalam penilaian para pimpinannya.
Lebih lanjut, Sri Hadiati juga menyampaikan bahwa kinerja merupakan salah satu aspek penting dalam merancang manajemen talenta, di samping aspek kompentensi yang dimiliki oleh para ASN, sehingga tujuan organisasi bersangkutan pun dapat dicapai.
Dengan demikian, kata dia, penilaian kinerja ASN secara tepat dan tanpa dipengaruhi hallo effect semakin mendesak untuk dilakukan oleh para pimpinan dalam mengoptimalkan manajemen kinerja ASN.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh KASN, kata Sri Hadiati, ditemukan bahwa penilaian kinerja ASN pada saat ini masih diberlakukan sebagaimana pada masa pemberlakuan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
Aspek penilaian kinerja ASN versi lama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
"Dari pengawasan yang KASN lakukan, penilaian kinerja masih diberlakukan sama dengan waktu dahulu kita menyusun DP3," ucapnya.
Padahal pada saat ini, menurut Sri Hadiati, penilaian kinerja ASN sepatutnya dilakukan melalui manajemen talenta dan sistem merit yang telah disusun oleh KASN.
Oleh karena itu, Sri Hadiati memandang perlu keseriusan para pimpinan untuk menerapkan manajemen kinerja dengan benar.
Keseriusan itu, lanjut dia, dapat pula mengurangi keraguan berbagai pihak terhadap nilai-nilai kinerja yang dicapai oleh ASN.
Baca juga: Kemenkumham: Sistem meritokrasi hasilkan kinerja ASN menyakinkan
Baca juga: Enggak mau divaksin, ASN Kerpri terancam tak dapat tunjangan kinerja
"Perlu ketegasan para pimpinan untuk menghilangkan hallo effect, seperti dengan alasan kasihan dan alasan lain yang tidak masuk akal," kata Sri Hadiati saat menjadi narasumber secara virtual dalam gelar wicara bedah karya tulis ilmiah Dari LAN untuk Negeri yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Kantor LAN, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penilaian menggunakan hallo effect itu akan merugikan para ASN, bahkan birokrasi di Indonesia secara umum karena mereka yang berkinerja tinggi menjadi tidak terlihat dalam penilaian para pimpinannya.
Lebih lanjut, Sri Hadiati juga menyampaikan bahwa kinerja merupakan salah satu aspek penting dalam merancang manajemen talenta, di samping aspek kompentensi yang dimiliki oleh para ASN, sehingga tujuan organisasi bersangkutan pun dapat dicapai.
Dengan demikian, kata dia, penilaian kinerja ASN secara tepat dan tanpa dipengaruhi hallo effect semakin mendesak untuk dilakukan oleh para pimpinan dalam mengoptimalkan manajemen kinerja ASN.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh KASN, kata Sri Hadiati, ditemukan bahwa penilaian kinerja ASN pada saat ini masih diberlakukan sebagaimana pada masa pemberlakuan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
Aspek penilaian kinerja ASN versi lama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
"Dari pengawasan yang KASN lakukan, penilaian kinerja masih diberlakukan sama dengan waktu dahulu kita menyusun DP3," ucapnya.
Padahal pada saat ini, menurut Sri Hadiati, penilaian kinerja ASN sepatutnya dilakukan melalui manajemen talenta dan sistem merit yang telah disusun oleh KASN.
Oleh karena itu, Sri Hadiati memandang perlu keseriusan para pimpinan untuk menerapkan manajemen kinerja dengan benar.
Keseriusan itu, lanjut dia, dapat pula mengurangi keraguan berbagai pihak terhadap nilai-nilai kinerja yang dicapai oleh ASN.
Baca juga: Kemenkumham: Sistem meritokrasi hasilkan kinerja ASN menyakinkan
Baca juga: Enggak mau divaksin, ASN Kerpri terancam tak dapat tunjangan kinerja
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: