Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Dradjat Wibowo mengatakan, Bank Mega harus mengembalikan dana sebesar Rp111 miliar milik PT Elnusa yang didepositokan di bank tersebut. Hal itu dikatakan oleh Drajad saat diskusi "Perlindungan dan Pengawasan Nasabah Bank- Berkaca Pada Kasus Bank Mega" di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Bank Mega harus mengembalikan uang. Bank Indonesia harus menyiapkan mekanisme pengembalian uang milik PT Elnusa itu," kata Dradjat.

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, terjadinya pembobolan Bank Mega oleh "oknum" tidak ada kaitannya dengan pernyataan Bank Mega yang tidak ingin mengembalikan uang milik nasabah.

"Pembobolan itu dilakukan oleh oknum, sifatnya secara individu tapi sebagai institusi, Bank Mega harus menggantinya. Apalagi saat ini telah ada pernyataan dari Polda Metro Jaya bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan," kata dia.

Politisi PAN itu menambahkan, selain harus mengganti uang nasabah, Bank Mega dalam pengamatannya juga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/28/PBI/2009 tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris.

"Aturan-aturan PBI dilanggar oleh Bank Mega," ujar Dradjat. Ia menyebutkan, dalam PBI, sebuah bank harus mengenal yang namanya Know Your Customer (KYC) dan Know Your Employ (KYE).

Tak hanya itu saja, pelanggaran yang dilakukan Bank Mega adalah tidak mengetahui adanya penarikan dalam jumlah besar.

"Kalau terjadi penarikan dana sangat besar dan tidak sesuai dengan bidang usahanya, maka akan bunyi alarm dan kantor pusat seharusnya mengetahui penarikan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.

Oleh karena itu, kata Dradjat, Bank Indonesia harus bersikap tegas terhadap Bank Mega sebagaimana sikap tegas BI yang telah ditunjukan kepada Citibank. BI bisa hentikan usaha Bank Mega, pencabutan usaha, pelarangan direksi dan pelarangan orang tersebut mengurusi bank.

"BI harus tegas, tegakkan aturan dan melindungi nasabah," Dradjat.

Disebutkan, kasus serupa juga dialami oleh Pemda Batubara Sumatera Utara yang mendepositokan uang negara sebesar Rp80 miliar namun ketika jatuh tempo, dana tersebut sudah tidak ada di Bank Mega.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Nusron Wahid mengatakan, bila Bank Indonesia tidak bersikap tegas kepada Bank Mega agar bisa mengembalikan dana nasabah milik PT Elnusa, pasti akan mempengaruhi bank-bank lain.

"Kalau BI bisa tegas kepada Citybank, kenapa ke Bank Mega tidak bisa. Kasus PT Elnusa menjadi ujian bagi BI dalam menegakkan aturan. Ketidaktegasan BI dalam kasus ini akan berdampak kepada bank-bank lain, tak hanya kepada Bank Mega saja," kata Nusron.

Politisi Golkar itu mendesak kepada Bank Mega untuk segera mengembalikan dana milik PT Elnusa terlebih dulu. "Soal "oknum-oknum" nanti diselesaikan setelah dana nasabah dikembalikan. Itu sudah masuk ke ranah pidana," ujar Nusron.

Komisi XI, katanya, akan memperjuangkan kepentingan PT Elnusa karena perusahaan tersebut adalah milik pemerintah.

"Komisi XI berkomitmen untuk meminta Bank Mega agar secepatnya mengembalikan hak orang lain. Besok dalam rapat kerja akan kita desak," kata Ketua GP Ansor itu.

Sedangkan komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, tidak maunya Bank Mega membayar dana PT Elnusa adalah bentuk ketidakadilan.

"Kasus ini bisa perdata dan bisa pidana. YLKI meminta kepada Bank Mega untuk bersikap adil," ujar Tulus.(*)
(Zul)