Jakarta (ANTARA News) - Untuk mempercepat laju pembangunan ruas jalan dan perbaikan prasarana jalan, DPR RI mempersiapkan naskah revisi Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan, demikian dikatakan anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim, di Jakarta, Selasa.

Revisi UU Jalan yang masuk dalam prolegnas tahun 2011 ini akan digodok oleh Komisi V DPR dan sejumlah persoalan krusial yang menghambat pembangunan jalan seperti pembagian kewenangan pemeliharaan dan pembangunan jalan, pembiayaan dan perencanaan jalan yang kerap tidak memperhatikan amdal serta belum terkoneksi dalam satu sistem transportasi nasional akan menjadi perhatian DPR RI.

"UU Jalan yang ada saat ini dirasakan tidak lagi mampu menjawab berbagai persoalan mempercepat pembangunan jalan maupun pemeliharaan jalan yang sudah ada, khususnya untuk jalan provinsi dan kabupaten kota. Karena itu, DPR berinisiatif merevisi UU No.38/2004 tentang Jalan," katanya.

Hakim mengatakan, UU No.38/2004 yang mengelompokan jalan menurut statusnya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa justru menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya.

Dengan pembagian status jalan tersebut, terjadi tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, ketidaksinkronan tata ruang antara pusat dan daerah khususnya yang terkait dengan pemanfaatan jalan.

"Banyak pemerintah daerah yang belum mampu membiayai pembangunan jalan karena sistem keuangan yang tidak memungkinkan pemerintah pusat mengintervensi pembangunan jalan provinsi, kabupaten, kota dan desa. Akibatnya, kondisi jalan di daerah sangat memprihatinkan. Setiap bulan saya selalu dapat ratusan sms dari masyarakat yang rata-rata mengeluhkan jalan rusak. Persoalan ini yang akan kita coba atasi lewati revisi UU Jalan," kata Hakim yang juga sekretaris F-PKS DPR RI itu.

Seperti diketahui, buruknya infrastruktur jalan di tanah air kerap dikeluhkan masyarakat pengguna jalan. Berdasarkan data Departemen Pekerjaan Umum tahun 2010 saja jalan nasional yang mengalami rusak berat meningkat menjadi 7,02% dari total panjang jalan nasional 34.628 km.

Padahal pada tahun 2009 panjang jalan nasional yang rusak berat sekitar 2,39% dari total panjang jalan nasional. Departemen PU berdalih peningkatan kerusakan jalan nasional terjadi akibat adanya perubahan status jalan sepanjang 3.941 km menjadi jalan nasional yang sebagian besar kondisinya rusak berat.(D011)

(ANTARA)