Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, pimpinan DPR mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memeriksa anggota Komisi VII yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Kemarin BK sudah minta persetujuan pimpinan untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kamis (26/5) pimpinan akan menerima BK, dan kami tidak punya pilihan lain kecuali mempersilakan BK melakukan pemeriksaan," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keputusan memberhentikan Nazaruddin sebagai bendahara umum merupakan persoalan internal Demokrat. Tapi, karena persoalan tersebut sudah terjadi di domain publik, maka secara langsung maupun tidak mempengaruhi DPR secara kelembagaan.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, tugas BK dalam memeriksa Nazaruddin harus dibedakan dengan pemeriksaan yang menjadi ranah hukum. Sebab, BK hanya memeriksa hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, sesuai kewenangan yang diberikan.

"Jadi, direcall atau tidak itu bukan urusan BK. Itu kewenangan partai, tapi biasanya setelah terbukti melalui proses hukum di pengadilan," kata Pramono.

Sebelumnya, rapat pleno BK pada Kamis (19/5) memutuskan bahwa BK akan melakukan konsultasi lebih dahulu dengan pimpinan DPR sebelum memanggil dan memeriksa Nazaruddin dan Angelina Sondakh. (zul)