Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta untuk mempermudah warga saat perpanjangan dokumen wajib berkendara itu, Rabu.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Lima lokasi layanannya di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat, serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Selasa, SIM Keliling Jakarta tersedia di lima titik