Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Muhammad Jafar Hafsah
mengatakan, pemberhentian Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin telah
melalui proses panjang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat.
"Dewan
Kehormatan mengambil keputusan seperti itu tentunya sudah
diperhitungkan baik buruknya. Prosesnya tidak sebentar," kata Jafar di
Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menambahkan, sebelum diberhentikan, DK sudah memanggil Nazaruddin.
"Tentunya ada proses-proses berupa pemanggilan, pengamatan, dialog antara Dewan Kehormatan dan Nazaruddin," kata Jafar.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk proses hukum terhadap Nazaruddin, proses hukum hanya soal menunggu waktu.
"Kalau berjalan baik, akan pulih. Saya rasa ini pemberhentian sementara sampai semuanya 'clear'," ujar dia.
Nazaruddin diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang ia lakukan dengan menyuap Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Nazaruddin disampaikan Senin malam.
(zul)
Pemberhentian Nazaruddin Sudah Melalui Proses
24 Mei 2011 10:20 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah. (FOTO. ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: