Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Senin, secara resmi memberhentikan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan diantaranya menjaga citra baik Partai Demokrat, Nazaruddin diberhentikan dari jabatannya, demikian Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, dalam keterangan persnya kepada wartawan.

"Partai Demokrat telah memberhentikan dan membebaskantugaskan Muhammad Nazaruddin dari jabatannya," kata Amir.

Amir terlebih dahulu menyampaikan tiga poin yang mendasari pemberhentian Nazaruddin oleh partai pemenang Pemilu 2009 itu.

Pertimbangan pertama, demikian Amir, adalah mempertimbangkan berbagai pemberitaan media yang telah menempatkan Partai Demokrat dalam posisi sulit sehingga menghambat tugas-tugas Nazaruddin sebagai bendahara umum.

Pertimbangan kedua adalah informasi mengenai Nazaruddin itu berkaitan dengan implikasi hukum dan etika sehingga jika Nazaruddin masih menjabat maka itu akan tidak bagus bagi baik Nazaruddin maupun Partai Demokrat.

Pertimbangan ketiga, demikian Amir Syamsuddin, adalah fitnah dan serangan politik terhadap Partai Demokrat yang bisa mencoreng citra partai itu. Oleh karena itu, Nazaruddin mesti memusatkan waktu dan pikirannya untuk menghadapi persoalan yang bisa mencoreng citra partainya.

Meski begitu, Demokrati tetap mempertahankan kedudukan Nazaruddin di DPR, demikian Amir Syamsuddin. (*)