Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membantah pemberian (gratifikasi) uang Nazaruddin, bendahara Partai Demokrat, kepada Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gafar, senilai 120.000 dolar Singapura terkait kasus pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan kader Partai Demokrat.

"Gak ada hubungan dengan kasus itu. Wong dua perkara yang dititip Nazaruddin yang satu kalah dan yang satu menang. Kalau ada hubungannya harusnya menang semua dan pihak yang memberi dikalahkan juga akan berteriak," kata Mahfud, di Jakarta, Senin.

Mahfud khawatir pemberian uang itu merupakan kepentingan jangka panjang dan justru bertujuan untuk "menyandera" MK.

"Saya tulis surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saya takut, makanya kami laporkan ke Presiden," katanya.

Mahfud mengakui pihaknya tidak melaporkan ke KPK karena uang tersebut sudah dikembalikan lagi ke Nazaruddin.

Ketua MK juga menyebut hubungan Janedjri dan Nazaruddin hanya sebatas pembahasan rencana anggaran MK.

"Memang pernah ada pertemuan Janedjri dan Nazaruddin tiga bulan lalu terkait rencana pembangunan perumahan hakim, tetapi kita tidak hanya komunikasikan ke Nazaruddin, tetapi semua anggota Komisi III DPR," katanya.

Tentang ancaman ancaman Nazaruddin akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Mahfud menyatakan, tidak takut.

"Silakan saja, nama baik saya dicemarkan lebih dahulu," katanya.

Mahfud menjelaskan, dirinya tidak membuka "serangan" lebih dahulu, tetapi Nazaruddin yang justru menyebut Ketua KPK itu berkata tidak jujur.

Mahfud mengatakan bahwa apa yang diakukannya hanya mengungkap fakta, ada peristiwa pemberian uang dan penyampaian peristiwa itu atas izin Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Nazarrudin sempat menyatakan akan melaporkan Ketua MK, Mahfud MD, dan Sekjen MK, Jenedjri M. Gafar ke pihak kepolisian terkait pernyataan Mahfud bahwa pernah ada penyerahan uang 120.000 dolar Singapura.
(T.J008/A011)