Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait pembatasan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Asisten III Setda Pemprov NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan SE Gubernur NTB yang sedang dipersiapkan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 serta SE Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemenhub akan terbitkan SE baru, atur perjalanan domestik masa pandemi

"Untuk poin-poin SE Gubernur NTB nanti tidak akan jauh berbeda dengan SE Mendagri dan SE Satgas COVID-19," ujarnya di Mataram, Selasa.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB ini menjelaskan SE Gubernur NTB mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Poin-poin yang diatur dalam SE Gubernur NTB tersebut, antara lain membatasi kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan penularan
COVID-19.

"Kalaupun ada kegiatan perayaan Natal dan tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat ibadah," terangnya.

Selain itu, kata Eka, masyarakat juga diminta melakukan pembatasan keluar daerah maupun keluar negeri. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian baru Omicron.

"Kalaupun tetap keluar daerah harus sudah di vaksin dua kali, melakukan tes cepat antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh, termasuk luar negeri, ini sudah otomatis lebih ketat lagi," katanya.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, lanjutnya, sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Masyarakat juga kita minta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), termasuk meningkatkan testing, tracing, treatment serta menjaga jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas," paparnya.

Baca juga: Bali siapkan "jurus" tangkal COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Menghadapi libur Natal dan tahun baru di tengah ancaman Omicron


Eka berharap ketentuan tersebut dapat dipahami dan diikuti masyarakat. Karena, dengan masuknya varian COVID-19 Omicron tersebut, masyarakat harus lebih waspada, mengingat penularannya lebih berbahaya dari varian COVID-19 Delta.

"Karena kita masih dalam situasi pandemi, sehingga aturan terkait wabah itu perlu diikuti. Meski saat ini angka kasus COVID-19 di NTB melandai, tapi pandemi belum berakhir dan WHO juga belum mencabut, apalagi ada kenaikan kasus yang terjadi d Eropa," katanya.

#ingatpesanibu
#sudahvaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
​​​​​​​