DJP sebarkan aplikasi program pengungkapan sukarela pada akhir 2021
21 Desember 2021 15:33 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember 2021 secara daring di Jakarta, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyebarkan aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada akhir tahun 2021 agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat pada 1 Januari 2022.
"Kami sedang lakukan beberapa tes sebelum kami lakukan go live aplikasi agar bisa segera dimanfaatkan wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember 2021 secara daring di Jakarta, Selasa.
Adapun aplikasi dipersiapkan sebagai salah satu infrastruktur digital PPS, mengingat implementasi program tersebut akan dilakukan secara daring.
Selain aplikasi, Suryo menjelaskan saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai regulasi turunan untuk mengatur PPS.
Baca juga: Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela berbeda dengan Tax Amnesty
"Proses penyusunan PMK dalam penyelesaian, Insya Allah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat umum melalui rilis dan sosialisasi yang akan kami lakukan," ungkapnya.
Tak hanya aturan terkait PPS, ia menyampaikan beberapa aturan pelaksanaan program lainnya di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sedang dalam proses penyusunan dan penyelesaian.
Dalam beberapa konteks, program pada UU HPP memiliki masa pemberlakuan yang berbeda-beda, di mana untuk PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) berlaku pada tahun pajak 2022, dan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku 1 April 2022.
"Jadi kami selesaikan karena banyak aturan pelaksana yang harus dibuat dan kami harus sesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan dalam UU HPP, sehingga seluruh aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan," ujar Suryo.
Baca juga: DJP prioritaskan penyelesaian aturan pelaksana pengungkapan sukarela
"Kami sedang lakukan beberapa tes sebelum kami lakukan go live aplikasi agar bisa segera dimanfaatkan wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember 2021 secara daring di Jakarta, Selasa.
Adapun aplikasi dipersiapkan sebagai salah satu infrastruktur digital PPS, mengingat implementasi program tersebut akan dilakukan secara daring.
Selain aplikasi, Suryo menjelaskan saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai regulasi turunan untuk mengatur PPS.
Baca juga: Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela berbeda dengan Tax Amnesty
"Proses penyusunan PMK dalam penyelesaian, Insya Allah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat umum melalui rilis dan sosialisasi yang akan kami lakukan," ungkapnya.
Tak hanya aturan terkait PPS, ia menyampaikan beberapa aturan pelaksanaan program lainnya di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sedang dalam proses penyusunan dan penyelesaian.
Dalam beberapa konteks, program pada UU HPP memiliki masa pemberlakuan yang berbeda-beda, di mana untuk PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) berlaku pada tahun pajak 2022, dan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku 1 April 2022.
"Jadi kami selesaikan karena banyak aturan pelaksana yang harus dibuat dan kami harus sesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan dalam UU HPP, sehingga seluruh aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan," ujar Suryo.
Baca juga: DJP prioritaskan penyelesaian aturan pelaksana pengungkapan sukarela
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: