Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah menyampaikan 556 Hasil Analisis (HA) terhadap transaksi keuangan yang dikhawatirkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang kepada penyidik sepanjang Januari sampai November 2021.

"PPATK secara aktif membantu pejabat pemerintah antara lain dalam melakukan pemilihan pejabat negara yang akuntabel dan berintegritas. Kita menerima permintaan fit and proper test biasanya dari tim TPA yang dipimpin Menteri Sekretaris Kabinet, di mana kita diminta menelusuri transaksi keuangan seluruh kandidat," kata Ivan dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Selasa.

PPATK juga diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sepanjang 2021 untuk kepentingan pemilihan pejabat dan perizinan perusahaan melantai di bursa, PPATK telah mengerjakan 68 permintaan penelusuran transaksi keuangan baik dari Kementerian Sekretariat Kabinet, OJK, maupun Mahkamah Konstitusi.

TPPAK juga melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus-kasus besar di 2021, seperti penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dimana TPPAk telah mengirim 10 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada tim BLBI.

Baca juga: PPATK batasi pemberian informasi terkait tindak pidana pencucian uang

"Kemudian terkait penyelesaian kasus Jiwasraya sepanjang 2020 sampai 2021 PPATK mengirim 20 hasil analisis kepada Jaksa Agung. Total dana yang kita telusuri tidak kurang dari Rp100 triliun," ucapnya.

PPATK juga terlibat dalam penanganan kasus Asabri pada 2020 dan 2021 di mana telah dikirim dua hasil pemeriksaan kepada Kepolisian RI dan satu hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung.

"Kita pun terlibat aktif dalam kasus perdagangan obat ilegal. PPATK mengirim 4 HA kepada Bareskrim Polri dan satu HA kepada BPOM dengan angka yang luar biasa, kita juga surprise dengan angkanya tapi kasusnya masih berkembang dg total dana tidak kurang dari Rp616 miliar," ucapnya.

Sementara itu PPATK juga melakukan analisis transaksi keuangan terkait perdagangan narkotika di mana PPATK mengirim 47 HA dan informasi kepada Kepolisian, Bareskrim, Kapolda. Total dana dalam transaksi yang dianalisis terkait kasus perdagangan narkotika tidak kurang dari Rp1,9 triliun.

"Pada 2021 PPATK juga mengirim dua hasil pemeriksaan terkait kasus narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan total dana yang diperiksa mencapai Rp221,66 triliun," ucapnya.

Baca juga: Kemenkeu dan PPATK sinergi berantas pencucian uang