"Teguran itu mulai lisan hingga teguran berat jika mereka tak patuhi prokes, " kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Badru Salam di Lebak, Selasa.
Tindakan tegas terhadap ASN itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Ia mengatakan para ASN di lingkungan Kemenag wajib disiplin mematuhi prokes dan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilisasi serta menghindari kerumunan ( 5M).
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua ruangan kepala seksi di lingkungan Kemenag juga ke Kantor Urusan Agama (KUA) hingga lembaga pendidikan agama.
Kegiatan sidak tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19.
Meski kasus COVID-19 menurun, namun tidak boleh ASN mengabaikan prokes tersebut
"Kita tidak main - main jika pegawai itu tidak mematuhi prokes dipastikan bisa dikenakan teguran, " katanya.
Ia mengapresiasi pegawai ASN di sini semua sudah menjalani vaksinasi guna memutuskan mata rantai penularan klaster virus corona.
Pelaksanaan vaksinasi itu menjadi kewajiban para ASN agar Indonesia segera terbebas dari COVID-19.
"Semua pegawai menjalani vaksinasi baik dosis pertama dan kedua, " kata Badru Salam .
Sementara itu, Tino, pegawai ASN Kemenag Lebak mengaku bahwa dirinya disiplin menerapkan prokes dan 5 M untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kami bekerja setiap hari selalu disiplin mematuhi prokes sehingga aman dari ancaman COVID-19, " kata Tino.