Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap sopir truk jual ban trailer
20 Desember 2021 19:39 WIB
Tim operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan sejumlah ban yang kondisinya masih baik hendak dijual oleh seorang sopir truk trailer berinisial MI kepada penadah berinisial RH di Jakarta Utara pada Senin (20/12/2021). (ANTARA/ HO-Dokumentasi Pribadi)
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap seorang sopir truk trailer berinisial MI yang diduga sengaja melepaskan ban layak pakai pada truk yang dikemudikannya, dan menggantinya dengan ban serep yang kondisinya sudah tidak layak.
"Jadi ban itu kondisi mungkin sekitar 80 persen baik tapi dilepaskan, diganti dengan ban yang kondisinya tidak layak pakai atau kelayakannya hanya sekitar 20-30 persen," kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Menurut Ngurah Wiratama, polisi bergerak cepat mencari sopir tersebut, kebetulan dalam pelaksanaannya di Polres sudah dibentuk bersama Otoritas Pelabuhan, namanya Sitaf yakni 'Safety Improvement Task Force'," katanya.
Sang Ngurah Wiratama yang akrab disapa Tama itu mengatakan, ketika mendapat informasi tersebut, tim Sitaf segera menemukan lokasi tersangka MI yang diketahui akan menjual ban layak pakai kepada pembeli berinisial RH di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun segera meluncur ke lokasi penjualan dan menangkap kedua tersangka, sekaligus menyita sejumlah barang bukti lima ban trailer yang kondisinya masih baik dan sejumlah uang tunai.
Tama mengatakan, tersangka MI rencananya menjual ban layak pakai yang kondisinya masih 80 persen, dengan harga sekitar Rp1 juta.
Baca juga: Kecelakaan beruntun libatkan truk trailer dan minibus di Jakarta Utara
Diketahui, MI sudah lima kali menjual ban truk trailer di lokasi yang sama dengan tersangka S yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu lagi masih DPO. Yang ditangkap saat ini ada dua, satu orang tersangka penadah, satu orang tersangka yang melakukan pelepasan ban," kata Tama.
Tama menilai modus kejahatan seperti yang dilakukan tersangka karena sopir truk trailer masih bisa mengganti ban di pinggir jalan, bukan di depo tempat perbaikan yang disediakan oleh perusahaan.
"Kalau seandainya di depo, sebenarnya dari PT ini punya depo perbaikan sendiri. Makanya kali ini, kenapa dia melakukan hal tersebut, karena memang sudah diniatkan untuk melaksanakan pencurian," kata Tama.
"Mungkin ini orang, pertama ini mencoba-coba awalnya. Coba-coba menjual ban trailernya, kemudian dia jual 1, 2, 3 kali aman. Ya dicoba terus sampai 5 kali dia melakukannya di pinggir jalan, dan penadahnya sudah kerjasama," tambahnya.
Untuk itu, Tama mengimbau kepada perusahaan agar lebih memperhatikan seluruh perangkat keamanan yang wajib disediakan saat masuk ke pelabuhan agar kejadian tersebut tidak lagi terulang.
Ke depan, kata Tama, Sitaf juga akan menerapkan peningkatan pengawasan terhadap perangkay keamanan truk trailer yang masuk ke dalam pelabuhan dengan memanfaatkan Single Truk Identity (STID) juga, untuk mencegah kejadian pencurian lain terulang.
"Untuk penadah kita tetapkan pasal 480 KUHP dan tersangka sopirnya diberikan pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Tama.
Baca juga: Polisi tangkap pemalak sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Diduga sopir mengantuk, truk trailer tabrak separator busway
"Jadi ban itu kondisi mungkin sekitar 80 persen baik tapi dilepaskan, diganti dengan ban yang kondisinya tidak layak pakai atau kelayakannya hanya sekitar 20-30 persen," kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Menurut Ngurah Wiratama, polisi bergerak cepat mencari sopir tersebut, kebetulan dalam pelaksanaannya di Polres sudah dibentuk bersama Otoritas Pelabuhan, namanya Sitaf yakni 'Safety Improvement Task Force'," katanya.
Sang Ngurah Wiratama yang akrab disapa Tama itu mengatakan, ketika mendapat informasi tersebut, tim Sitaf segera menemukan lokasi tersangka MI yang diketahui akan menjual ban layak pakai kepada pembeli berinisial RH di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun segera meluncur ke lokasi penjualan dan menangkap kedua tersangka, sekaligus menyita sejumlah barang bukti lima ban trailer yang kondisinya masih baik dan sejumlah uang tunai.
Tama mengatakan, tersangka MI rencananya menjual ban layak pakai yang kondisinya masih 80 persen, dengan harga sekitar Rp1 juta.
Baca juga: Kecelakaan beruntun libatkan truk trailer dan minibus di Jakarta Utara
Diketahui, MI sudah lima kali menjual ban truk trailer di lokasi yang sama dengan tersangka S yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu lagi masih DPO. Yang ditangkap saat ini ada dua, satu orang tersangka penadah, satu orang tersangka yang melakukan pelepasan ban," kata Tama.
Tama menilai modus kejahatan seperti yang dilakukan tersangka karena sopir truk trailer masih bisa mengganti ban di pinggir jalan, bukan di depo tempat perbaikan yang disediakan oleh perusahaan.
"Kalau seandainya di depo, sebenarnya dari PT ini punya depo perbaikan sendiri. Makanya kali ini, kenapa dia melakukan hal tersebut, karena memang sudah diniatkan untuk melaksanakan pencurian," kata Tama.
"Mungkin ini orang, pertama ini mencoba-coba awalnya. Coba-coba menjual ban trailernya, kemudian dia jual 1, 2, 3 kali aman. Ya dicoba terus sampai 5 kali dia melakukannya di pinggir jalan, dan penadahnya sudah kerjasama," tambahnya.
Untuk itu, Tama mengimbau kepada perusahaan agar lebih memperhatikan seluruh perangkat keamanan yang wajib disediakan saat masuk ke pelabuhan agar kejadian tersebut tidak lagi terulang.
Ke depan, kata Tama, Sitaf juga akan menerapkan peningkatan pengawasan terhadap perangkay keamanan truk trailer yang masuk ke dalam pelabuhan dengan memanfaatkan Single Truk Identity (STID) juga, untuk mencegah kejadian pencurian lain terulang.
"Untuk penadah kita tetapkan pasal 480 KUHP dan tersangka sopirnya diberikan pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Tama.
Baca juga: Polisi tangkap pemalak sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Diduga sopir mengantuk, truk trailer tabrak separator busway
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021
Tags: