Polda Metro pelajari laporan terhadap Eggi Sudjana dan Bahar Smith
20 Desember 2021 18:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan mengenai ujaran kebencian yang dilayangkan kepada Eggi Sudjana dan Bahar Smith.
"Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Zulpan mengatakan, Eggi Sudjana dan Bahar Smith, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa ujaran kebencian yang diucapkan oleh Eggi maupun Bahar. Zulpan menyatakan, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.
"Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.
Baca juga: Bahar Smith divonis tiga bulan penjara karena aniaya sopir taksi
Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut, tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Eggi Sudjana mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya
"Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Zulpan mengatakan, Eggi Sudjana dan Bahar Smith, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa ujaran kebencian yang diucapkan oleh Eggi maupun Bahar. Zulpan menyatakan, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.
"Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.
Baca juga: Bahar Smith divonis tiga bulan penjara karena aniaya sopir taksi
Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut, tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Eggi Sudjana mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021
Tags: