Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik 5,1 persen pada 2022 masih lebih rendah dibanding UMP enam tahun terakhir.

Menurut Anies, dalam sejarahnya, kenaikan UMP selama enam tahun terakhir rata-rata 8,6 persen, hanya tahun 2021 saja yang kenaikannya hanya 3,3 persen dengan kondisi pandemi sangat berat di tahun 2020.

"Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen. Dalam kondisi amat berat seperti tahun lalu saja (yang berbeda) itu naiknya 3,3 persen," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin.

Anies menjabarkan seharusnya kenaikan UMP tahun 2022 lebih tinggi, karena kinerja ekonomi mengalami perbaikan di 2021 ini demi tidak mengurangi rasa keadilan.

"Tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Ketika tahun ini yang mengalami perbaikan dan ketika kita menggunakan formula yang digunakan Kementrian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen, bayangkan kondisi ekonomi yang lebih baik pakai formula keluar angkanya malah 0,8 persen kan itu mengganggu rasa keadilan kan," ujarnya.

Anies menyebut pengumuman UMP pertama sebesar 0,8 persen adalah karena dirinya mengikuti ketentuan harus ada pengumuman UMP.

"Akhirnya saya umumkan, tapi saya sampaikan juga surat ke Kemenaker, bahwa formula ini gak cocok, wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok make formula ini keluarnya 0,8 persen," ujarnya

Karenanya, Anies menyebut pihaknya melakukan kajian sehingga didapatkan angka sebesar 5,1 persen yang diperoleh dari hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ini akal sehat aja nih karena itulah kami putuskan 5,1 persen dan kami berharap ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Sarman memahami bahwa pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut. Namun, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu untuk memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

"Saya rasa memang ada yang mampu, ada yang tidak. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas COVID-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM," kata Sarman saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Menurut Sarman, penghitungan UMP juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga.
Baca juga: Soal UMP, pengusaha minta Mendagri-Menaker beri sanksi Gubernur DKI
Baca juga: Kadin DKI sebut pengusaha tak mampu penuhi kenaikan UMP DKI 5,1 persen
Baca juga: Soal revisi UMP DKI, Apindo nilai Anies langgar regulasi pengupahan