Menkumham: Sertifikat BUMDes harus picu tumbuhnya usaha dari desa
20 Desember 2021 15:04 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah), Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (keduan kanan), Mendagri Tito Karnavian (kiri), Menkumham Yasona Laoly (kedua kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) dalam peluncuran seritifkan BUMDes dan pembukaan Rakornas BUMDes 2021, di Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Rusman/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berharap peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia.
“Sertifikat BUMDes kita harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan professional, sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas. Sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa,” ucap Yasonna usai menghadiri acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas BUMDes 2021. Yasonna berharap terobosan ini turut meningkatkan tata kelola Dana Desa untuk kemajuan masyarakatnya.
BUMDes dan BUMDesma memerlukan sertifikat badan hukum sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah desa perlu didampingi kembangkan BUMDes
Baca juga: Mendes PDTT: Berbagai langkah diambil berpihak bagi masyarakat desa
Baca juga: Presiden Jokowi: Hati-hati pengelolaan dana desa Rp400,1 triliun
Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dapat menggunakan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Data BUMDes yang lolos verifikasi kemudian disampaikan oleh pihak yang terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Humum), dan kemudian sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.
“Agar pembangunan desa lebih berkesinambungan, dana desa dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kini tumbuh menjadi 57.200 usaha,” ujar Yasonna.
Yasonna lalu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan pentingnya tata kelola yang baik terkait Dana Desa, mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Dana Desa. Jumlah anggaran untuk Dana Desa mencapai Rp400 triliun sejak 2015 hingga 2021.
Menurut Yasonna, besarnya kucuran anggaran untuk Dana Desa adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan desa, menyejahterakan masyarakatnya, dan mengurangi kesenjangan.
“Anggaran ini membuat desa tak lagi terpinggirkan, infrastruktur dibangun, penerangan lebih oke, ekonomi pun lebih merata,” katanya.
“Sertifikat BUMDes kita harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan professional, sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas. Sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa,” ucap Yasonna usai menghadiri acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas BUMDes 2021. Yasonna berharap terobosan ini turut meningkatkan tata kelola Dana Desa untuk kemajuan masyarakatnya.
BUMDes dan BUMDesma memerlukan sertifikat badan hukum sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah desa perlu didampingi kembangkan BUMDes
Baca juga: Mendes PDTT: Berbagai langkah diambil berpihak bagi masyarakat desa
Baca juga: Presiden Jokowi: Hati-hati pengelolaan dana desa Rp400,1 triliun
Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dapat menggunakan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Data BUMDes yang lolos verifikasi kemudian disampaikan oleh pihak yang terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Humum), dan kemudian sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.
“Agar pembangunan desa lebih berkesinambungan, dana desa dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kini tumbuh menjadi 57.200 usaha,” ujar Yasonna.
Yasonna lalu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan pentingnya tata kelola yang baik terkait Dana Desa, mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Dana Desa. Jumlah anggaran untuk Dana Desa mencapai Rp400 triliun sejak 2015 hingga 2021.
Menurut Yasonna, besarnya kucuran anggaran untuk Dana Desa adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan desa, menyejahterakan masyarakatnya, dan mengurangi kesenjangan.
“Anggaran ini membuat desa tak lagi terpinggirkan, infrastruktur dibangun, penerangan lebih oke, ekonomi pun lebih merata,” katanya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: