Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan bahwa keputusan hakim hakim tidak bisa digugat kembali ke pengadilan.

"Putusan hakim tidak bisa digugat," kata Harifin, usai Salat Jumat di Jakarta.

Hal ini diungkapkan ketua MA ini menanggapi empat gugatan bantahan empat universitas negeri terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar merek susu formula yang berbakteri diumumkan ke publik.

"Ya biarin mereka menggugat. Putusan hakim tak bisa digugat, tapi kalau PK (Peninjauan Kembali) ya bolehlah," katanya.

Harifin juga mengatakan bahwa putusan hakim harus dilaksanakan, tetapi belum dilaksanakan eksekusi hingga saat ini karena persoalan di lapangan.

Harifin juga mengatakan bahwa gugatan susu formula berbakteri ini karena hasil penelitiannya diumumkan ke masyarakat.

"Kalau mengumumkan jangan setengah-tengah, sehingga membuat resah masyarakat," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, David Tobing (penggugat susu formula) menggugat untuk mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri.

Sebagaimana diketahui, sebanyak empat universitas negeri mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat universitas adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Mereka mempermasalahkan obyektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan.

Kasus ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Oleh MA, IPB diperintahkan untuk membuka nama merek susu itu. (*)