Tanjungpinang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bukan untuk melegalkan penyalahgunaan narkoba.

"Saya tegaskan tidak ada legalisasi seujung kuku pun terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Patrialis Akbar usai meresmikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri dan Rumah Detensi Pusat Tanjungpinang, di Tanjungpinang, Rabu.

Patrialis mengatakan, berdasarkan PP 25/2011 yang disahkan pada 18 April 2011, sekecil apapun penyalahgunaan narkoba tetap diproses hukum.

"Nol koma sekian persen pun tetap diproses hukum. Hanya penempatan terhadap pengguna tidak disamakan dengan pengedar, melainkan di panti rehabilitasi. Jadi, jangan dibilang ada legalisasi," katanya.

Menurut Menkumham, peraturan itu bukan celah bagi pengguna narkoba untuk lolos dari hukuman, tetapi sebagai upaya penyelamatan dengan ditempatkan di panti rehabilitasi.

"Jika mereka ditempatkan bersama pengedar akan menjadikan mereka lebih profesional, bukan menyelamatkan," ujarnya.

Patrialis mengharapkan masyarakat melakukan pengawasan, agar tidak ada pengurangan barang bukti kejahatan yang dikhawatirkan bisa dilakukan aparat.(*)
(T.KR-NP/A013)