Surabaya (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan membekuk pelaku perjudian beromzet miliaran rupiah.

Menurut Kapolsek Asemrowo, Komisaris Polisi Dolly A. Primanto, Rabu, pihaknya menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial Din (35), Mud (36), dan Uji (27). Kini ketiganya sudah meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka bertugas sebagai pengepul judi toto gelap dan judi bola. Ketiganya kami ringkus di rumah kosnya yang juga dijadikan tempat pengepulan judi di kawasan Jalan Dupak Jaya, Surabaya," kata Dolly kepada wartawan di Mapolsek Asemrowo, Jalan Asem Jaya.

Tetapi, polisi belum berhasil menyergap dua bandar judi. Namun, penyidik sudah mengantongi identitas keduanya, yakni berinisial Alg dan Dn, juga warga Jalan Dupak Jaya. Kini polisi sedang memburu dan berupaya menangkapnya.

"Keduanya kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tim dari unit reserse kriminal yang sedang memburunya," ujar mantan Kapolsek Genteng tersebut.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Asemrowo, AKP Naf`an, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang sudah dibekuk mendapat upah prosentase dari hasil perjuan yang disetor ke bandarnya, yang sekali permainan judi bola bisa mencapai sekitar Rp5 juta.

"Kalau dihitung sebulan bisa mencapai Rp80 juta, karena dalam seminggu bisa empat kali bukaan. Padahal mereka sudah melakukan aksinya ini selama 6 tahun. Jadi bisa ditaksir, omzet mereka mencapai miliaran rupiah," tutur Naf`an.

Ia menceritakan, proses penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Dari penelusurannya, tersangka melakukan aktivitasnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Dupak Jaya.

Menurut Naf'an, tersangka dalam melakukan aktivitasnya dengan cara menerima setoran rekapan nomor tombokan dari pengecer tanpa uang taruhan. Selanjutnhya, uang tersebut disetorkan para tersangka ke bandarnya melalui mesin faksimili.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu mesin faksimili, dua unit kalkulator, serta rekapan untuk menulis judi, serta sejumlah uang tunai. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(T.KR-MSW/C004)