Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus menggandeng Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) sebagai mitra strategis khususnya dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye pencegahan korupsi.

Hal itu dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) KPK Niken Ariati saat menutup rangkaian kegiatan Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (TAPAKSIAPI) Tahun 2021 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis.

Niken dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengapresiasi 1.500 peserta yang terdiri atas PAKSI, API, dan masyarakat umum yang telah berpartisipasi aktif menggelorakan semangat antikorupsi, baik secara luring maupun daring melalui "zoom" dan "livestreaming" pada kanal Youtube ACLC KPKselama tiga hari kegiatan pada 14-16 Desember 2021.

Baca juga: KPK eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

"Kami berharap TAPAKSIAPI ini dapat menjadi momentum dan langkah awal program PAKSI dan API 2022. Buat kami, yang berhasil itu apabila sudah bisa mendorong inisiasi masyarakat untuk membangun pencegahan korupsi secara mandiri karena KPK tidak akan berarti tanpa bantuan bapak/ibu sekalian," ujar Niken.

Kegiatan TAPAKSIAPI itu, ucap Niken, merupakan salah satu contoh implementasi strategi jangka panjang Kedeputian Dikmas sampai dengan 2031 yang membutuhkan peningkatan profesionalitas, kompetensi, dan sertifikasi bidang antikorupsi serta penerapannya oleh para alumni.

KPK menyelenggarakan TAPAKSIAPI 2021 sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Hari ketiga kegiatan diisi dengan menggelar "talkshow" dan parade aksi. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK setor Rp600 juta ke kas negara dari dua terpidana korupsi

"Talkshow" dibagi ke dalam dua sesi, yaitu untuk para PAKSI dan para API. Masing-masing "talkshow" menghadirkan narasumber berpengalaman yang diminta untuk berbagi program pembangunan integritas atau aksi yang dilakukan dalam rangka menggelorakan semangat antikorupsi di lingkungan sekitar.

Hadir pada sesi API, yakni VP Compliance Div PT BNI Rahmawati, Senior Executive VP Manajemen Risiko PT PLN Chairani Rachmatullah, dan Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan merangkap Ketua Unit Pengendali Gratifikasi/Fraud/Kepatuhan Antipenyuapan Suirwan.

"BNI punya beberapa program, misalnya 'compliance reminder' yang membahas topik dan 'lesson learned' terkait legal, 'compliance', dan gratifikasi. Kami juga ada 'Daily Exercise Employee Program' (DEEP) sebagai salah satu cara internalisasi nilai-nilai integritas pegawai. Selain itu, per semester seluruh pegawai ada deklarasi gratifikasi dan antisuap," kata VP Compliance Div PT BNI Rahmawati.

Menurutnya, antisuap bukan hanya penting untuk BUMN, swasta pun sudah harus konsen terkait hal tersebut. Ia menilai setiap perusahaan perlu mengevaluasi program dan pedoman antikorupsi apakah sudah layak dan selaras dengan nilai-nilai perusahaan.

Baca juga: Kemnaker beri penjelasan ke KPK terkait sertifikat K3

Sedangkan para PAKSI yang kerap disapa master turut hadir untuk berbagi pengalaman dalam memberikan penyuluhan antikorupsi di antaranya master Badrul dari Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, master Nanang T Puspito dari Institut Teknologi Bandung (ITB), master Nicholas Siagian dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), master Lolita Adhyana dari PT PLN, Peranita Sagala dari Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) Sumut, dan Iin Purwanti selaku Guru MTs Terpadu Misykat Al-Anwar Jombang, Jawa Timur.

"Menjadi PAKSI perlu keyakinan, totalitas, dan dukungan penuh keluarga. Kalau sudah tiga itu, apa pun halangan yang ada di depan akan kami anggap biasa saja. Jadikan cambuk untuk lebih berinovasi. Karena PAKSI itu bukan pegawai KPK, hanya orang disertifikasi oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) KPK. Oleh karena itu, ketika kita tampil memberikan penyuluhan, saran saya jangan menampilkan diri sebagai pegawai KPK yang secara kutip ditakuti," ujar master Badrul.

KPK menganggap keberadaan PAKSI dan API merupakan salah satu wujud implementasi visi KPK, yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. PAKSI dan API memiliki kontribusi dan peran strategis dalam pemberantasan korupsi dengan membangun budaya antikorupsi mulai dari lingkungan terdekatnya termasuk instansi di mana mereka bekerja.