"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti alasan untuk kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021," kata Juru Bicara Nasional Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Kamis.
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman COVID-19," ia menambahkan.
Wiku menyampaikan bahwa pemerintah untuk sementara menutup pintu masuk bagi pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi SARS-CoV-2 varian Omicron dan negara di sekitarnya guna mencegah penularan varian virus corona tersebut.
"WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu (karantina) 14x24 jam untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron. Sedangkan untuk WNI dari negara lainnya wajib karantina 10x24 jam," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah dari waktu ke waktu melakukan perubahan pada kebijakan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kondisi persebaran penyakit di dalam dan luar negeri guna melindungi warga.
"Kita tidak boleh lengah, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru, yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19," katanya.
Wiku mengingatkan bahwa semasa pandemi Indonesia belum pernah melewati periode libur panjang tanpa mengalami kenaikan angka kasus penularan COVID-19.
"Untuk itu penting untuk mempertahankan kondisi pandemi Indonesia yang saat ini cenderung terkendali, yang dicapai setelah kita bersusah payah menurunkan lonjakan kasus kedua," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengurangan mobilitas warga dalam upaya menekan risiko peningkatan kasus penularan COVID-19, utamanya semasa libur panjang.
"Saya yakin bahwa seluruh elemen masyarakat berharap Indonesia tidak akan mengalami lonjakan kasus, utamanya menjelang periode Natal dan Tahun Baru ini," katanya.
Ia mengemukakan bahwa kenaikan kasus penularan COVID-19 akibat kemunculan varian baru virus corona hanya dapat dicegah apabila masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengurangi mobilitas.
"Mari kita sebagai bangsa secara kolektif mencegah lonjakan COVID-19 di tahun 2022," demikian Wiku Adi Sasmito.
Menkes imbau warga tidak melakukan perjalanan ke luar negeri
Kapasitas fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditambah