KPK eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
16 Desember 2021 19:13 WIB
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pada 29 November 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Baca juga: Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
"Selain itu terpidana juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ali.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.
"Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Ali.
Edy Rahmat juga dikenakan penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
Baca juga: Nurdin Abdullah tak ajukan banding terhadap vonis PN Tipikor Makassar
Baca juga: KPK masih pelajari vonis Nurdin Abdullah
"Hari ini, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pada 29 November 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Baca juga: Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
"Selain itu terpidana juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ali.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.
"Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Ali.
Edy Rahmat juga dikenakan penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
Baca juga: Nurdin Abdullah tak ajukan banding terhadap vonis PN Tipikor Makassar
Baca juga: KPK masih pelajari vonis Nurdin Abdullah
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: