Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta Sabdo Kurnianto mengimbau masyarakat tidak euforia dalam merayakan hari natal dan tahun baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di Ibu Kota.

Ia meminta masyarakat sadar bahwa bahaya COVID-19 masih mengancam dan berpotensi merugikan diri pribadi dan orang lain, terutama belajar dari tahun 2020 ketika mobilitas meningkat saat liburan akan terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Menghadapi tahun baru, kita tidak boleh euforia. Jadi ada pembatasan-pembatasan di situ," kata Sabdo dalam sesi Antara Ngobrol Bareng episode Kolaborasi DKI Jakarta Siaga Sambut Natal dan Tahun Baru di akun Instagram antaranewscom, Kamis.

Euforia yang dimaksud adalah tidak boleh melakukan perayaan kembang api, karena berpotensi mengumpulkan massa. Sedangkan COVID-19 sangat berpotensi menular saat terjadi kerumunan.

"Nah kalau kita kumpul, ramai-ramai begitu kan, itu sebuah potensi yang luar biasa," kata Sabdo.

Sabdo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 dalam mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 terkait PPKM Level 1 di DKI Jakarta. Kalau level 1 itu artinya bahwa ruang gerak masyarakat akan lebih longgar daripada level 3 dan level 2.

Menurut Sabdo, ini menjadi bagian yang harus disyukuri bersama. Karena buah dari kerja bersama antara masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk masyarakat wilayah aglomerasi, dengan Pemprov DKI Jakarta membuat status PPKM di Ibu Kota turun ke Level 1.

"Karena pada dasarnya COVID-19 ini kan adalah berdasarkan mobilitas masyarakat. Pemerintah kan tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pemangku kepentingan. Dan kerja bareng, kerja kolosal Pemprov DKI Jakarta ini betul-betul didukung, termasuk media massa," kata Sabdo.

Setelah Inmendagri Nomor 67 dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 sebagai acuan di dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk untuk kegiatan-kegiatan menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Dan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat esensial, itu tetap dibolehkan beroperasi 100 persen. Selain itu mal boleh dibuka, kafe boleh beroperasi, tapi semua dengan aturan operasional 75 persen.

Selama beraktivitas, masyarakat juga harus mematuhi 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan mencegah kerumunan.

Namun Sabdo mengimbau agar selama libur natal dan tahun baru ini masyarakat lebih fokus berkegiatan di rumah. Sehingga betul-betul kesadaran masyarakat diminta, kemudian kepatuhan masyarakat diminta dengan 5M

"Enggak usah ke mana-mana begitu lho. Lebih bagus bersama keluarga, makan bersama keluarga, enggak usah keluar daerah, itu lebih bagus membatasi diri. Karena kalau kita membatasi diri, kita adalah pahlawan, itu yang paling penting mbak, kira-kira demikian," ujar Sabdo.

Sabdo mengimbau masyarakat tidak arak-arakan berlebihan di saat merayakan pergantian tahun, karena sesuatu yang berlebihan tidak baik. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kumpulan massa itu juga dilarang.

"Yang menjadi perhatian kami juga dan perhatian bersama, kadang-kadang peringatan natal dan tahun baru ini jadi sebuah euforia, senang-senang, sehingga kita lupa tentang COVID-19 itu. Padahal ini dilarang dalam peringatan natal dan tahun baru. Apalagi kumpul, potensi pengumpulan, intinya seperti itu sebenarnya pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu," kata Sabdo.

Pemerintah Pusat juga memperhatikan betul pengendalian mobilitas masyarakat terutama dalam kedatangan dari luar negeri dalam rangka mengantisipasi penularan virus varian baru Omicron.

Sabdo mengatakan pemerintah mengeluarkan anjuran untuk karantina hendaknya diikuti oleh masyarakat.

"Terhadap anjuran ini, masyarakat patuh dan taat, itu yang diharapkan oleh pemerintah sebenarnya. Sehingga Indonesia ini menjadi contoh dalam mengatasi COVID-19 di negara-negara yang lain," katanya.

Kemudian jika masuk ke dalam mal, masyarakat diminta tetap memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai yang paling utama. Karena dengan aplikasi itu, pemerintah bisa mengontrol pergerakan masyarakat dan melacak apabila terjadi penularan COVID-19.

"Aplikasi ini menjadi kata kunci pelacakan COVID-19 di tempat-tempat kerumunan seperti mal, perkantoran, itu wajib hukumnya. Karena itu aplikasi yang dapat memonitor pergerakan COVID-19, yang bisa mengetahui cepat, di Kantor Pemprov DKI Jakarta pun saat ini memasang itu," kata Sabdo.

"Karena nanti terlihat apakah dia sudah tervaksinasi atau belum, berapa kali dia divaksinasi, apakah mempunyai sertifikat dan sebagainya," pungkasnya.
Baca juga: BPBD DKI petakan ada 100 RW rawan banjir di Jakarta
Baca juga: BPBD Jakarta keluarkan peringatan dini potensi hujan disertai kilat
Baca juga: DKI dirikan posko guna mempermudah penyaluran bantuan korban Semeru