Perludem: Peraturan kepemiluan operatif jaga netralitas ASN di pemilu
16 Desember 2021 12:55 WIB
Tangkapan layar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” sekaligus acara Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, dipantau dari Jakarta, Kamis (16/12/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan peraturan teknis kepemiluan yang lebih operatif dari KASN dan KPU diperlukan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu aktif berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan teknis kepemiluan yang lebih operatif dalam melindungi netralitas ASN,” ujar Titi Anggraini.
Hal tersebut disampaikan Titi saat menjadi pemateri dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” sekaligus acara Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Lalu terkait pengawasan serta penegakan hukum peraturan itu, lanjut Titi, Bawaslu menjadi pihak yang berperan mengawasi dan menegakkan hukum saat peraturan tersebut diimplementasikan.
Baca juga: KASN: Kepentingan karir sebab utama ketidaknetralan ASN di pilkada
Di samping itu, Titi Anggraini pun menilai bahwa KASN merupakan aktor utama yang berperan penting dalam memastikan pengawasan terhadap netralitas ASN.
Namun, kata dia, hal tersebut perlu dioptimalkan melalui sinergitas bersama KPU, Bawaslu, bahkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah-langkah seperti itu, menurut Titi, tidak terlepas dari tantangan pengawasan netralitas ASN yang semakin besar dan beragam menuju Pemilu 2024.
“Kita di Pemilu 2024 akan menghadapi kompleksitas kompetisi yang bertemu dengan kerumitan teknis penyelenggaraan pemilu. Maka, tantangan pengawasan netralitas ASN semakin besar dan beragam,” jelas dia.
Baca juga: KASN telah proses 2.007 laporan ASN langgar netralitas di Pilkada 2020
Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan, Pemilu 2024 akan melibatkan lebih banyak aktor dan tahapan yang bertumpukan serta beririsan, meskipun pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan pada bulan yang berbeda-beda.
“Ini adalah kerja besar. Pemilu serentak satu hari terbesar di dunia bertemu dengan agenda pemilu lokal, yaitu Pilkada terbesar di dunia. Jadi, dua agenda elektoral terbesar di dunia bertemu dalam satu tahun,” ucap dia.
Dengan demikian, lanjut Titi Anggraini, akan muncul situasi yang sibuk sehingga melindungi netralitas ASN pun menjadi tantangan yang semakin besar dan beragam.
Baca juga: Bawaslu: PP Nomor 94 Tahun 2021 mudahkan pengawasan netralitas ASN
“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu aktif berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan teknis kepemiluan yang lebih operatif dalam melindungi netralitas ASN,” ujar Titi Anggraini.
Hal tersebut disampaikan Titi saat menjadi pemateri dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” sekaligus acara Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Lalu terkait pengawasan serta penegakan hukum peraturan itu, lanjut Titi, Bawaslu menjadi pihak yang berperan mengawasi dan menegakkan hukum saat peraturan tersebut diimplementasikan.
Baca juga: KASN: Kepentingan karir sebab utama ketidaknetralan ASN di pilkada
Di samping itu, Titi Anggraini pun menilai bahwa KASN merupakan aktor utama yang berperan penting dalam memastikan pengawasan terhadap netralitas ASN.
Namun, kata dia, hal tersebut perlu dioptimalkan melalui sinergitas bersama KPU, Bawaslu, bahkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah-langkah seperti itu, menurut Titi, tidak terlepas dari tantangan pengawasan netralitas ASN yang semakin besar dan beragam menuju Pemilu 2024.
“Kita di Pemilu 2024 akan menghadapi kompleksitas kompetisi yang bertemu dengan kerumitan teknis penyelenggaraan pemilu. Maka, tantangan pengawasan netralitas ASN semakin besar dan beragam,” jelas dia.
Baca juga: KASN telah proses 2.007 laporan ASN langgar netralitas di Pilkada 2020
Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan, Pemilu 2024 akan melibatkan lebih banyak aktor dan tahapan yang bertumpukan serta beririsan, meskipun pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan pada bulan yang berbeda-beda.
“Ini adalah kerja besar. Pemilu serentak satu hari terbesar di dunia bertemu dengan agenda pemilu lokal, yaitu Pilkada terbesar di dunia. Jadi, dua agenda elektoral terbesar di dunia bertemu dalam satu tahun,” ucap dia.
Dengan demikian, lanjut Titi Anggraini, akan muncul situasi yang sibuk sehingga melindungi netralitas ASN pun menjadi tantangan yang semakin besar dan beragam.
Baca juga: Bawaslu: PP Nomor 94 Tahun 2021 mudahkan pengawasan netralitas ASN
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: