Supratman menyampaikan, memang RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas, tetapi menjadi carry over tahun sebelumnya, sehingga harus dibahas pada tahun depan.
Baca juga: Komisi VII DPR dorong RUU Migas terealisasi pada 2022
Kasubdit Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kemenkumham Alfius Sarumaha mengatakan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan, salah satunya pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.Baca juga: Komisi VII DPR dorong RUU Migas terealisasi pada 2022
"Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan empat tahun," ujar Alfius.
Praktisi Hukum Dhany Jauhar menyampaikan bahwa dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas.
Dia meminta jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi karena investor melihat iklim persaingan menjadi tidak adil dan akan semakin membuat investor asing enggan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Presiden Jokowi pimpin ratas membahas RUU Minyak dan Gas Bumi
"Coba bayangkan jika kita punya tim sepak bola, lawannya ya tim sepak bola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas," kata Dhany.Baca juga: Presiden Jokowi pimpin ratas membahas RUU Minyak dan Gas Bumi
Lebih lanjut dia menambahkan bicara hulu migas tidak hanya membicarakan energi atau penerimaan negara, tetapi banyak sekali produk yang kita pakai sehari-hari berasal sebagai produk turunan migas, seperti lilin, plastik, hingga pupuk.
"Menghilangkan migas, maka tidak hanya energi yang terdampak tetapi juga dipikirkan sudah siapkah dengan produk turunan migas. Jangan sampai nanti impor lagi," pesan Danny
"Hal yang penting untuk menjaga negara adalah aset dalam badan usaha khusus Migas harus dipisahkan dari aset negara agar ketika ada dispute hukum yang berujung penyitaan aset, maka aset negara tetap aman," tambahnya.
Baca juga: Keberadaan BPH Migas masih dipertahankan dalam RUU Migas
Baca juga: Keberadaan BPH Migas masih dipertahankan dalam RUU Migas