Komnas Perempuan dorong MA evaluasi berkala penerapan Perma No. 3/2017
15 Desember 2021 21:57 WIB
Tangkapan layar-Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy (kanan) memberi sambutan saat peluncuran kajian tentang penerapan Perma No. 3/2017 yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (15/12/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendorong Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi secara berkala penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH).
Evaluasi dan pengawasan secara berkala penting dilakukan oleh MA demi memastikan Perma No. 3/2017 digunakan secara optimal oleh para hakim terutama saat mereka mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban.
Rekomendasi untuk evaluasi itu merupakan satu dari tujuh rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan ke MA RI pada acara peluncuran hasil kajian penerapan Perma No. 3/2017 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu.
Dalam acara peluncuran itu, Komnas Perempuan, lewat hasil kajiannya di lima provinsi di Indonesia, menemukan bahwa sosialisasi Perma No. 3/2017 untuk para hakim masih kurang, sehingga banyak hakim belum memahami isi aturan tersebut.
Padahal, Perma No. 3/2017 merupakan salah satu aturan penting yang dapat menjadi pedoman bagi para hakim saat mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban, kata Komnas Perempuan dalam kertas kebijakannya itu.
Komnas Perempuan menilai Perma No. 3/2017 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI empat tahun lalu, merupakan salah satu cara memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan gender pada sistem peradilan di Indonesia.
“Terbitnya perma jadi titik terang bagi (perempuan) korban di tengah stagnannya pembaruan hukum acara pidana,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy saat acara peluncuran hasil kajian penerapan Perma No. 3/2017 itu.
Ia menambahkan Perma No.3/2017 juga memberi kemudahan bagi perempuan yang menjadi korban pidana serta pendampingnya untuk mendapatkan keadilan.
Oleh karena itu, selain evaluasi dan monitoring secara berkala, Komnas Perempuan juga merekomendasikan MA RI untuk melakukan sosialisasi dan menerapkan sistem pengawasan pelaksanaan Perma No. 3/2017 secara berjenjang.
Komnas Perempuan juga mendorong MA menyusun program-program peningkatan kapasitas para hakim mengenai keadilan gender terutama dalam proses peradilan.
MA juga diharapkan dapat mengintegrasikan Perma No. 3/2017 dalam materi pendidikan calon hakim serta menyediakan buku pedoman mengadili perkara untuk perkara yang melibatkan perempuan (PBH), kata Komnas Perempuan dalam kertas kebijakannya tersebut.
Kemudian, Komnas Perempuan mendorong MA mendistribusikan buku pedoman mengadili perkara PBH dan bahan bacaan terkait Perma No.3/2017 ke para hakim.
Tidak hanya itu, MA juga diharapkan membuat aturan teknis tentang peran dan hak pendamping dalam persidangan yang melibatkan perempuan sebagai korban.
Terakhir, MA diharapkan dapat membangun kerja sama dengan Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Komnas Perempuan: Sosialisasi Perma No.3/2017 tentang PBH masih kurang
Baca juga: Komnas Perempuan: PERMA 3/2017 bisa diterapkan untuk terdakwa
Evaluasi dan pengawasan secara berkala penting dilakukan oleh MA demi memastikan Perma No. 3/2017 digunakan secara optimal oleh para hakim terutama saat mereka mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban.
Rekomendasi untuk evaluasi itu merupakan satu dari tujuh rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan ke MA RI pada acara peluncuran hasil kajian penerapan Perma No. 3/2017 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu.
Dalam acara peluncuran itu, Komnas Perempuan, lewat hasil kajiannya di lima provinsi di Indonesia, menemukan bahwa sosialisasi Perma No. 3/2017 untuk para hakim masih kurang, sehingga banyak hakim belum memahami isi aturan tersebut.
Padahal, Perma No. 3/2017 merupakan salah satu aturan penting yang dapat menjadi pedoman bagi para hakim saat mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban, kata Komnas Perempuan dalam kertas kebijakannya itu.
Komnas Perempuan menilai Perma No. 3/2017 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI empat tahun lalu, merupakan salah satu cara memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan gender pada sistem peradilan di Indonesia.
“Terbitnya perma jadi titik terang bagi (perempuan) korban di tengah stagnannya pembaruan hukum acara pidana,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy saat acara peluncuran hasil kajian penerapan Perma No. 3/2017 itu.
Ia menambahkan Perma No.3/2017 juga memberi kemudahan bagi perempuan yang menjadi korban pidana serta pendampingnya untuk mendapatkan keadilan.
Oleh karena itu, selain evaluasi dan monitoring secara berkala, Komnas Perempuan juga merekomendasikan MA RI untuk melakukan sosialisasi dan menerapkan sistem pengawasan pelaksanaan Perma No. 3/2017 secara berjenjang.
Komnas Perempuan juga mendorong MA menyusun program-program peningkatan kapasitas para hakim mengenai keadilan gender terutama dalam proses peradilan.
MA juga diharapkan dapat mengintegrasikan Perma No. 3/2017 dalam materi pendidikan calon hakim serta menyediakan buku pedoman mengadili perkara untuk perkara yang melibatkan perempuan (PBH), kata Komnas Perempuan dalam kertas kebijakannya tersebut.
Kemudian, Komnas Perempuan mendorong MA mendistribusikan buku pedoman mengadili perkara PBH dan bahan bacaan terkait Perma No.3/2017 ke para hakim.
Tidak hanya itu, MA juga diharapkan membuat aturan teknis tentang peran dan hak pendamping dalam persidangan yang melibatkan perempuan sebagai korban.
Terakhir, MA diharapkan dapat membangun kerja sama dengan Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Komnas Perempuan: Sosialisasi Perma No.3/2017 tentang PBH masih kurang
Baca juga: Komnas Perempuan: PERMA 3/2017 bisa diterapkan untuk terdakwa
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: