OJK hentikan sementara pemberian izin manajer investasi
15 Desember 2021 19:20 WIB
Ilustrasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, Kantor OJK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek, yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI) guna melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi.
"Sedangkan, bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Selain itu, keputusan itu juga untuk melakukan evaluasi atas tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas, serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh MI yang telah memperoleh izin usaha.
Melalui keputusan tersebut, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri MI yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
Berdasarkan keputusan itu, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan tersebut, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berkaitan dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.
Baca juga: Danareksa: Masyarakat lebih hati-hati kelola keuangan saat pandemi
Baca juga: Manajer investasi nilai reksa dana pendapatan masih prospektif
Baca juga: MI sebut pentingnya diversifikasi aset di tengah volatilitas pasar
"Sedangkan, bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Selain itu, keputusan itu juga untuk melakukan evaluasi atas tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas, serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh MI yang telah memperoleh izin usaha.
Melalui keputusan tersebut, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri MI yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
Berdasarkan keputusan itu, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan tersebut, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berkaitan dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.
Baca juga: Danareksa: Masyarakat lebih hati-hati kelola keuangan saat pandemi
Baca juga: Manajer investasi nilai reksa dana pendapatan masih prospektif
Baca juga: MI sebut pentingnya diversifikasi aset di tengah volatilitas pasar
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: