Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,2 kilogram hasil sitaan dari tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Barang bukti yang dimusnahkan sitaan dari tersangka berinisial WAP, SK, dan IP," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol. Daniel Y. Katiandagho usai pemusnahan di Surabaya, Selasa.
Dijelaskan pula bahwa tersangka WAP dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada hari Sabtu, 25 September 2021, di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Surabaya saat sedang mengendarai sepeda motor.
WAP diduga sedang membawa dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas menggeledahnya dan menemukan dua paket yang dibungkus kain putih dan disimpan di dalam tas plastik hitam.
"Sabu-sabu tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor dengan total berat 195,03 gram," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, SK dan IP ditangkap pada tanggal 25 November 2021 di Pintu Exit Tol Waru Gunung Surabaya saat hendak menuju ke Mataram, Nusa Tenggara Barat dari Jakarta.
"Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan 'Guan Yin Wang' yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram," kata Daniel.
Selain barang bukti dari tiga tersangka tersebut, BNNP Jatim turut memusnahkan sabu-sabu temuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri seberat 100 gram.
Kepada tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 6,4 kilogram sabu-sabu dan 203.000 butir ekstasi
Baca juga: BNNP Jatim gagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu jaringan Ibu Kota
BNNP Jatim musnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu sitaan tiga tersangka
14 Desember 2021 19:29 WIB
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol. Daniel Y. Katiandagho memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tiga tersangka di Surabaya, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Didik Suhartono
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: