Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan proyek di Kota Banjar, Jawa Barat.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Ujang Endin Indrawan selaku Asisten Daerah (Asda) I Kota Banjar 2013 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK mengonfirmasi dua mantan Sekda Kota Banjar terkait "fee" proyek

Selain itu terhadap saksi Ujang, KPK mendalami soal dugaan adanya intervensi dari pihak yang terkait dalam kasus itu agar disisipkan aturan soal adanya pemberian sejumlah "fee" atas pengerjaan paket proyek tersebut.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.

Baca juga: KPK minta anak Rhoma lapor penyidik jika tak merasa terlibat kasus
Baca juga: KPK amankan dokumen geledah rumah pihak swasta kasus Dinas PUPR Banjar


Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Terkait pengumpulan bukti, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.