Jakarta (ANTARA) - Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tak lagi digunakan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19, sebagai gantinya pemerintah menerapkan aturan perjalanan.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah memperketat syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi.

Baca juga: Isi Adendum SE 24/202, aturan pengetatan mobilitas libur akhir tahun

Aturan ini menyebutkan bahwa pelaku perjalanan boleh melakukan mobilitas asal sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap atau dua dosis. Sedangkan seseorang yang baru mendapat satu dosis, dilarang untuk bepergian.

Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Dr. Masdalina Pane guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 selama Nataru.

"Saya sepakat kalau dia sudah dua kali vaksinasi boleh bermobilisasi, kalau dia belum divaksin ya di rumah. Itu juga untuk mendorong vaksinasi," ujar Masdalina saat dihubungi oleh ANTARA beberapa waktu lalu.

Selain harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, syarat lain untuk melakukan perjalanan jarak jauh adalah memiliki dokumen negatif COVID-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.

Baca juga: Polri sesuaikan pengamanan Natal dengan kebijakan wilayah

Anak-anak usia di bawah 12 tahun, tetap boleh melakukan perjalanan, namun disertai dengan dokumen negatif COVID-19 dari hasil tes PCR 3X24 jam.

Apabila dalam perjalanan ditemukan hasil tes positif, maka pelaku harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan guna mencegah adanya penularan.

Untuk orang yang belum melakukan vaksinasi lengkap atau baru menerima satu dosis saja, dilarang untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Begitu juga terhadap seseorang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.

"Balita itu dia bergantung pada orangtuanya dan tidak punya jatah vaksin, boleh pergi asal protokol kesehatannya harus ketat," kata Masdalina.

Pentingnya melakukan vaksinasi

Malam pergantian tahun selalu identik dengan perayaan, baik bersama keluarga atau teman-teman. Acara kumpul-kumpul pun sangat sulit dihindari meski hanya dilaksanakan di dalam rumah.

Pada dasarnya berkumpul jika dengan orang yang satu lingkup atau setiap harinya bersama-sama tidak menjadi masalah. Yang berbahaya adalah jika melakukan pesta di luar rumah dan bertemu dengan komunitas lain yang tidak dikenal.

"Inti utamanya itu prokes, kalau mau ada pesta di rumah jangan terlalu ramai, kemudian juga tetap menggunakan masker, kalau makan tetap jaga jarak supaya terhindar dari infeksi," kata Masdalina.

Masdalina mengatakan di sinilah pentingnya seseorang harus mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Jika diperlukan, masyarakat boleh bertindak tegas pada keluarga besar untuk tidak berkumpul bila ada yang belum vaksin lengkap.

Vaksin COVID-19 memiliki banyak manfaat diantaranya meningkatkan kekebalan tubuh dari paparan virus corona serta mencegah mutasi baru.

Dalam hal syarat perjalanan jarak jauh, Masdalina mengungkapkan bahwa tes antigen sesungguhnya tidak diperlukan untuk wilayah domestik. Bukti vaksinasi dosis kedua sudah cukup efektif untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.

Baca juga: Jubir: Pengelola gedung diminta terapkan check in PeduliLindungi

"Kalau domestik itu kan kita selingkup, selingkup artinya kita sudah berada pada transmisi komunitas, kalau sudah berada pada transmisi komunitas artinya penularan itu bisa terjadi di mana saja, bukan cuma di moda transportasi," jelas Masdalina.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan setiap negara untuk memvaksinasi setidaknya 10 persen dari populasinya pada akhir bulan September 2021. Sekurangnya 40 persen pada akhir tahun 2021 dan 70 persen populasi dunia pada pertengahan 2022.

Indonesia sendiri memiliki target 70 persen untuk memvaksinasi penduduknya hingga akhir tahun 2021. Angka tersebut dinilai Masdalina cukup besar, namun dia yakin target yang ditetapkan oleh WHO.

"Kalau 40 persen itu akan tercapai. Kita kembalikan saja harusnya ke sistem vaksinasi nasional, bahwa vaksinasi itu dilakukan di dekat masyarakat, di mana itu? ya puskesmas, vaksin 1 dan 2 ya puskesmas," ujar Masdalina.

Tetap jaga protokol kesehatan

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, hingga tanggal 13 Desember 2021 positivity rate di Indonesia sebesar 0,1 persen.
Angka ini disebut sangat rendah dan kondisi kasusnya terbilang stabil.

Meski demikian, data tersebut tidak boleh diabaikan dan melanggar protokol kesehatan. Sebab saat masyarakat mulai lengah, COVID-19 bisa kembali menyerang khususnya pada masa Nataru.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan atau pesta di tempat umum.

"Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin walaupun kasus kita sudah sangat rendah, pandemi ini belum berakhir. Bagi yang belum divaksin harus segera ke pusat layanan masyarakat untuk dapat vaksin," kata Masdalina.

Sementara itu, ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan bahwa dia tidak melihat adanya indikasi gelombang ketiga COVID-19 akan terjadi di Indonesia.

Akan tetapi, masyarakat harus sadar betul tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, bahkan semua orang harus tegas untuk menyelamatkan dirinya sendiri dan keluarga.

Baca juga: Anies revisi Kepgub soal PPKM Level 3 antisipasi libur Natal di DKI

"Kalau mau ngumpul boleh tapi sama yang udah divaksin. Harus tegas, kalau enggak mati. Istilahnya memang dia mau membunuh keluarganya? Kita enggak melihat adanya kemungkinan (gelombang 3)," ujar Pandu saat dihubungi ANTARA.

Kenaikan kasus COVID-19 dipastikan akan selalu terjadi, namun diharapkan tidak seperti pada gelombang 2 yang terjadi pada bulan Juni-Juli 2021.

Pandu mengatakan antisipasi yang paling efektif untuk menahan lonjakan kasus adalah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dengan konsisten. Pasalnya, tidak semua tempat umum memeriksa pengunjung dengan seksama.

"Kalau mau masuk ke tempat umum harus dimonitoring, kalau ada yang ketahuan positif, langsung dibawa ke pusat karantina, kan kita tahu dari aplikasi PeduliLindungi tapi kan aplikasi itu tidak dipakai secara konsisten. Itu aja diterapkan," kata Pandu.

Pandu juga berpesan agar masyarakat jangan mudah termakan informasi yang tidak benar terkait dengan vaksinasi dan COVID-19. Jika belum melakukan vaksinasi maka harus segera melaksanakannya.

"Masyarakat harus sadar, yang belum divaksinasi segera vaksinasi. Harus diyakinkan semua sudah divaksinasi, terapkan aja," ujarnya.

Aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pada masa Nataru baiknya harus disikapi dengan bijak. Jika ingin berkumpul merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, vaksinasi lengkap dan jangan melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hindari juga kerumunan di tempat umum dan laporkan kepada pihak Satgas COVID-19 setempat jika melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan. Masyarakat harus bersama-sama berpartisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona.



Baca juga: Menko Airlangga: Tak ada provinsi luar Jawa-Bali berstatus PPKM 3 - 4

Baca juga: Kemenag perbarui SE pelaksanaan Natal seiring pembatalan PPKM level 3

Baca juga: Wagub DKI: Tak ada penyekatan saat Natal dan Tahun Baru di Jakarta