Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya diwakili Kepala Satuan (Kasat) Polair Ipda Edi pada sebuah kesempatan, di Manokwari, Senin, membenarkan telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap perkara tersebut.
"Para pihak bersepakat tempuh penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga penghentian proses hukum pun dilakukan untuk menghargai kearifan lokal di daerah ini, mengingat kawasan terumbu karang di perairan tersebut dikelola secara kultur oleh masyarakat adat," ujar Edi.
Ia mengatakan bahwa setelah penerbitan SP3 oleh tim penyidik kepolisian, selanjutnya pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 telah memberikan biaya kompensasi kepada kepala suku yang bertanggung jawab atas kawasan-kawasan tersebut.
Kasat Polair mengutarakan, informasi yang diterima bahwa biaya kompensasi yang diterima telah diserahkan kepada komunitas pecinta lingkungan perairan di Manokwari untuk melaksanakan rehabilitasi karang yang rusak akibat tabrakan kapal.
“Jadi sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan memperbaiki karang. Itu sudah dilakukan dan pelaporannya pun sudah diteruskan kepada kami,” ujar Edi tanpa menyebut nilai kompensasi yang diberikan.
Baca juga: Karang masih rusak, kapal Ocean Princess dilarang tinggalkan NTT
Baca juga: Kapal angkut wisatawan tabrak karang di Raja Ampat
Baca juga: Karang masih rusak, kapal Ocean Princess dilarang tinggalkan NTT
Baca juga: Kapal angkut wisatawan tabrak karang di Raja Ampat