KPPPA dan Kemenag teken MoU cegah kekerasan di sekolah berasrama
13 Desember 2021 19:35 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Agama menandatangani MoU pencegahan kekerasan di sekolah berasrama, Jakarta, Senin (13/12/2021). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Agama menandatangani komitmen bersama peningkatan pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan berasrama demi melindungi anak dari kekerasan.
Selain itu untuk mewujudkan pengasuhan berbasis hak anak, termasuk di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama, kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam acara Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak Di Satuan Pendidikan Berasrama yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
"Untuk memperkuat komitmen yang telah kami bangun dengan Kementerian Agama untuk mewujudkan pesantren dan madrasah ramah anak, kami menguatkan kembali komitmen tersebut melalui penandatanganan komitmen bersama peningkatan pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan berasrama dengan Kementerian Agama demi melindungi anak dari kekerasan dan mewujudkan pengasuhan berbasis hak anak termasuk di lembaga pendidikan berasrama," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es
Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dengan beragam motif dan modus yang marak dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Kekerasan terhadap anak terjadi dalam ruang lingkup yang sangat luas bahkan belakangan ini terjadi pada lembaga pendidikan tempat di mana semestinya anak-anak dapat menimba ilmu dengan aman dan nyaman," tuturnya.
Baca juga: Kemenag Jakarta Selatan perketat pengawasan lembaga pendididikan
Terkait dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama baru-baru ini, pihaknya menuturkan pemerintah serta aparat telah merespons cepat untuk memastikan penuntutan hukum yang sepadan dengan memaksimalkan hukuman pada pelaku.
Kementerian Agama juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin lembaga pendidikan berasrama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dan menyusun Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama yang Ramah Anak.
Menteri menambahkan pendidikan berasrama berbasis agama merupakan alternatif pendidikan yang banyak diminati masyarakat.
Untuk itu pendidikan berasrama harus diimbangi dengan perubahan paradigma pengasuhan dengan menerapkan pengasuhan positif berbasis hak anak yang lebih menekankan pada komunikasi efektif dengan siswa dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan anak-anak.
Selain itu untuk mewujudkan pengasuhan berbasis hak anak, termasuk di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama, kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam acara Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak Di Satuan Pendidikan Berasrama yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
"Untuk memperkuat komitmen yang telah kami bangun dengan Kementerian Agama untuk mewujudkan pesantren dan madrasah ramah anak, kami menguatkan kembali komitmen tersebut melalui penandatanganan komitmen bersama peningkatan pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan berasrama dengan Kementerian Agama demi melindungi anak dari kekerasan dan mewujudkan pengasuhan berbasis hak anak termasuk di lembaga pendidikan berasrama," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es
Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dengan beragam motif dan modus yang marak dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Kekerasan terhadap anak terjadi dalam ruang lingkup yang sangat luas bahkan belakangan ini terjadi pada lembaga pendidikan tempat di mana semestinya anak-anak dapat menimba ilmu dengan aman dan nyaman," tuturnya.
Baca juga: Kemenag Jakarta Selatan perketat pengawasan lembaga pendididikan
Terkait dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama baru-baru ini, pihaknya menuturkan pemerintah serta aparat telah merespons cepat untuk memastikan penuntutan hukum yang sepadan dengan memaksimalkan hukuman pada pelaku.
Kementerian Agama juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin lembaga pendidikan berasrama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dan menyusun Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama yang Ramah Anak.
Menteri menambahkan pendidikan berasrama berbasis agama merupakan alternatif pendidikan yang banyak diminati masyarakat.
Untuk itu pendidikan berasrama harus diimbangi dengan perubahan paradigma pengasuhan dengan menerapkan pengasuhan positif berbasis hak anak yang lebih menekankan pada komunikasi efektif dengan siswa dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan anak-anak.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: