KKP ingin serahkan kapal ikan hasil tangkapan ke koperasi nelayan
13 Desember 2021 16:36 WIB
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin (tengah) dalam konpers di KKP, Jakarta, Senin (13/12/2021). ANTARA/M Razi Rahman
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berkoordinasi guna mengajukan sejumlah kapal ikan hasil tangkapan dari aktivitas pemberantasan pencurian ikan dapat diserahkan kepada koperasi nelayan di seluruh Indonesia.
"Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berpikir jangan sampai barang bukti yang memiliki aset dihadapkan dengan penenggelaman sehingga menjadi nol atau tidak ada nilainya," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal tersebut adalah arah kebijakan terbaru dari PSDKP yang selama ini lebih terkenal dengan kata "tenggelamkan" terhadap kapal pencuri ikan.
Untuk itu, ujar Adin, pihaknya juga telah berkoordinasi terutama dalam lingkup Satgas 115 agar dapat memanfaatkan barang bukti kapal dari kasus yang telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar dapat dimanfaatkan oleh koperasi atau kelompok nelayan.
"Sejauh ini, kami sudah melaksanakan pengajuan kepada kejaksaan RI kurang lebih delapan kapal barang bukti rampasan yang berstatus inkrah untuk diserahkan kepada kelompok nelayan," katanya.
Ia memaparkan, rencananya sebanyak delapan kapal tersebut akan diserahkan kepada tiga kelompok nelayan di Pontianak (Kalimantan Barat), tiga koperasi nelayan di Bitung (Sulawesi Utara), dan dua kelompok nelayan di Tahuna (Sulawesi Utara).
Tidak hanya berhenti kepada delapan kapal, lanjutnya, pihak PSDKP KKP juga sedang melakukan inventarisasi terhadap kurang lebih 16 kapal lagi.
Adin menyatakan proses inventarisasi itu dibutuhkan agar ke depannya barang bukti kapal ikan tangkapan itu benar-benar dapat dimanfaatkan kelompok nelayan.
Dengan demikian, pihaknya juga sedang merumuskan kriteria mengenai kriteria dari kelompok atau koperasi nelayan mana dari sisi kemampuan yang bisa memanfaatkan kapal ikan tangkapan tersebut.
Dirjen PSDKP mengutarakan harapannya agar dengan penyerahan kapal ikan tersebut juga ke depannya dapat selaras dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data, KKP selama tahun 2021 telah menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan, serta mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak.
Selain itu, masih menurut data yang ada, dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum.
"Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Adin.
Baca juga: KKP tangkap lebih dari 166 kapal pencuri ikan sepanjang tahun 2021
Baca juga: KKP tangkap 1 kapal ikan Malaysia dan 6 kapal Indonesia
Baca juga: Menteri Trenggono sebut pencurian ikan oleh kapal asing bisa ribuan
"Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berpikir jangan sampai barang bukti yang memiliki aset dihadapkan dengan penenggelaman sehingga menjadi nol atau tidak ada nilainya," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal tersebut adalah arah kebijakan terbaru dari PSDKP yang selama ini lebih terkenal dengan kata "tenggelamkan" terhadap kapal pencuri ikan.
Untuk itu, ujar Adin, pihaknya juga telah berkoordinasi terutama dalam lingkup Satgas 115 agar dapat memanfaatkan barang bukti kapal dari kasus yang telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar dapat dimanfaatkan oleh koperasi atau kelompok nelayan.
"Sejauh ini, kami sudah melaksanakan pengajuan kepada kejaksaan RI kurang lebih delapan kapal barang bukti rampasan yang berstatus inkrah untuk diserahkan kepada kelompok nelayan," katanya.
Ia memaparkan, rencananya sebanyak delapan kapal tersebut akan diserahkan kepada tiga kelompok nelayan di Pontianak (Kalimantan Barat), tiga koperasi nelayan di Bitung (Sulawesi Utara), dan dua kelompok nelayan di Tahuna (Sulawesi Utara).
Tidak hanya berhenti kepada delapan kapal, lanjutnya, pihak PSDKP KKP juga sedang melakukan inventarisasi terhadap kurang lebih 16 kapal lagi.
Adin menyatakan proses inventarisasi itu dibutuhkan agar ke depannya barang bukti kapal ikan tangkapan itu benar-benar dapat dimanfaatkan kelompok nelayan.
Dengan demikian, pihaknya juga sedang merumuskan kriteria mengenai kriteria dari kelompok atau koperasi nelayan mana dari sisi kemampuan yang bisa memanfaatkan kapal ikan tangkapan tersebut.
Dirjen PSDKP mengutarakan harapannya agar dengan penyerahan kapal ikan tersebut juga ke depannya dapat selaras dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data, KKP selama tahun 2021 telah menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan, serta mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak.
Selain itu, masih menurut data yang ada, dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum.
"Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Adin.
Baca juga: KKP tangkap lebih dari 166 kapal pencuri ikan sepanjang tahun 2021
Baca juga: KKP tangkap 1 kapal ikan Malaysia dan 6 kapal Indonesia
Baca juga: Menteri Trenggono sebut pencurian ikan oleh kapal asing bisa ribuan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: