Gayus Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
11 Mei 2011 19:54 WIB
Tersangka perkara dugaan gratifikasi atas kepemilikan uang sebesar Rp74 miliar dan Rp28 miliar, Gayus Halomoan Tambunan, berada di mobil tahanan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5). Berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan dinyatakan lengkap, atau P21 dan siap disidangkan. (FOTO ANTARA/Putra/ss/ama/11)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seiring pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, dalam kasus kepemilikan uang Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua berkas Gayus HP Tambunan dari penyidik ke Kejari Jakpus.
"Selanjutnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita dari Gayus adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.
Seperti diberitakan sejumlah media, kekayaannya itu dari hasil pengurusan pajak tiga perusahaan. Tiga perusahaan yang diduga mengurus pajaknya ke Gayus, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.(*)
(T.R021/ S019)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua berkas Gayus HP Tambunan dari penyidik ke Kejari Jakpus.
"Selanjutnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita dari Gayus adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.
Seperti diberitakan sejumlah media, kekayaannya itu dari hasil pengurusan pajak tiga perusahaan. Tiga perusahaan yang diduga mengurus pajaknya ke Gayus, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.(*)
(T.R021/ S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: