Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof Yenti Gunarsih, menilai banyaknya kritikan masyarakat maupun kalangan penggiat HAM terhadap RUU Intelijen yang tengah dibahas oleh DPR, disebabkan pemahaman tentang intelijen belum secara proporsional diketahui sebagian besar masyarakat.

"Masyarakat belum secara proporsional memahami soal intelijen, meski Indonesia mempunyai badan intelijen sudah diketahui dan kesan tentang intelijen masih sangat beragam dan tergantung dari cara pandang dan latar belakang individu," katanya di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Yenti dalam diskusi publik masalah RUU Intelijen "Kenapa UU Intelijen Diperlukan" di Auditorium Adhyana, Wisma Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Jakarta.

Bahkan, lanjut dia, peranan intelijen dinilai sebagian masyarakat, cenderung dicurigai akan berbenturan dengan terlanggarnya Hak Asasi Manusia.

Sementara ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan peran intelijen saat terjadinya terorisme atau gerakan separatisme, bahkan menimpakan kesalahan pada lengahnya intelijen.

"Terkait dengan masalah yang kedua jelas bahwa keberadaan intelijen di suatu negara diperlukan apapun bentuk kelembagaannya," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Yenti, masyarakat sudah seharusnya diberikan pemahaman tentang intelijen, apa pengertiannya bagaimana fungsinya, sehingga tidak ada kecurigaan dan kekhawatiran yang tidak beralasan.

Menurut dia, ada berbagai hal yang mendorong agar RUU ini segera disahkan misalnya untuk tujuan mendayagunakan informasi intelijen sebagai suatu pengetahuan maupun aktivitas dan sekaligus tentang keberadaan organisasi tersebut, dalam perannya untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan negara.

Yenti mengatakan, meski muncul wacana yang cenderung mencurigai bahwa keberadaan UU Intelijen termotivasi untuk kepentingan menghadapi Pemilu 2014 atau karena terkait isu maraknya terorisme dan Negara Islam Indonesia (NII).

Namun sebenarnya rencana untuk mengatur keberadaan institusi intelijen dalam peraturan setingkat undang-undang bukanlah hal yang baru, misalnya tahun 2004 sudah ada RUU Intelijen Negara dan sudah mulai disosialisasikan meski jauh dari optimal, katanya.

Menurut dia, masukan dan diskusi publik masih harus dilakukan untuk menghasilkan produk UU yang kuat dan cermat, sehingga semua kekhawatiran masyarakat akan terjadinya pelanggaran HAM, tidak ada tindakan yang kebablasan dan mencekal kebebasan pers.

Yenti menambahkan, tugas dan fungsi intelijen sebagai pengumpul informasi secara rahasia, dimana sumber informasi itu berguna untuk mempertahankan dan melindungi suatu negara terutama berkaitan dengan terjaminnya tujuan negara harus diatur dengan cermat.

Selain Yenti Gunarsih, pembicara pada diskusi publik tersebut adalah Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahidudin Adam, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno, serta mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI (Purn) Soeyono.

Diskusi tersebut dipandu oleh Wakil Pemimpin Redaksi Perum LKBN ANTARA, Akhmad Kusaeni.
(S037)