Surabaya (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) memprediksikan besaran santunan pada 2011 mencapai Rp1,6 triliun, karena tren pemberian santunan korban kecelakaan meningkat setiap tahun.

"Selama 2007 mencapai Rp500 miliar, pada 2008 sebesar Rp1 triliun, 2009 sebesar Rp1,3 triliun, dan 2010 mencapai Rp1,4 triliun," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Diding S Anwar, di Surabaya, Selasa.

Ditanya tentang estimasi besaran santunan secara nasional pada 2011, ia mengatakan proyeksi besaran santunan selama 2011 tidak diharapkan ada kenaikan, mengingat bisa berarti jumlah korban juga besar atau kemungkinan naik.

"Akan tetapi, saat ada kenaikan, kami siap memenuhi pembayaran klaim," katanya.

Untuk pemenuhan tersebut, ia mengatakan akan mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan sampai dua kali lipat.

"Usulan itu akan secepatnya kami ajukan ke Menteri Keuangan, karena penetapan pembayaran santunan melalui Peraturan Menteri Keuangan," katanya.

Sementara itu, kenaikan besaran santunan dua kali lipat khususnya pada klaim biaya rawat.

Ia merinci sesuai Peraturan Menkeu yang berlaku saat ini, santunan terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta per orang.

"Bagi korban luka-luka Rp10 juta per orang, cacat tetap Rp25 juta per orang, dan biaya rawat maksimal Rp25 juta per orang. Khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris, dibayarkan penggantian penguburan Rp2 juta," katanya.

Selain itu, kata dia, kenaikan untuk biaya rawat sangat mendesak dilakukan dalam waktu dekat, apalagi saat ini biaya rawat di rumah sakit semakin tinggi. "Selain itu, harga sejumlah obat juga mengalami peningkatan," katanya.

Terkait alokasi santunan, menurut dia seluruh korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan selama mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, bahkan semua penumpang di angkutan kota atau angkutan desa tetap mendapat santunan, walaupun tidak membayar premi.

"Kalau pengendara kendaraan bermotor roda dua otomatis memperoleh santunan karena mereka telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat pengurusan surat kendaraannya," katanya. (DYT*E011/M008/K004)