IMSSA Beri Perlindungan Mandiri Komprehensif Untuk TKI ke Saudi
SAMBUT TKI BERMASALAH. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (2 kanan), dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar (kanan), berbincang dengan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan kembali ke tanah air, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Pemerintah memulangkan sekitar 400 TKI bermasalah yang antara lain merupakan korban penyiksaan, belum menerima pembayaran, tidak lengkap administrasi, dan usia di bawah umur, dari sejumlah negara di Timur Tengah. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ED/09. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Ketua Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabian (IMSSA) Ridho Hasan di Jakarta, Selasa, mengatakan organisasinya sudah menyampaikan program tersebut kepada tiga instansi, yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Perlindungan tersebut akan dirancang sedemikian rupa sebagai pelengkap perlindungan yang sudah ada agar lebih komprehensif," kata Ridho.
Program perlindungan itu dirancang dari hulu sampai ke hilir dengan sistem online (dalam jaringan) yang terkoneksi ke seluruh Instansi baik di dalam maupun luar negeri.
Program perlindungan mandiri itu sudah dipaparkan ke Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Selasa ini, dan memberi respon yang positif.
Sebelumnya IMSSA juga bertemu dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar dan meminta kepada jajarannya agar menyampaikan paparan program IMSSA, khususnya tentang penempatan dan perlindungan TKI di Saudi Arabia dan melaporkan kembali kepada Menakertrans.
Menakertrans juga meminta, agar IMSSA paling tidak mengadakan pertemuan tiga kali dalam satu bulan dengan jajaran Kemenakertrans terkait dengan tim terpadu yang telah di bentuk oleh Presiden RI dan pimpin oleh Menakertrans.
Pada pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI/BHI Kemenlu Tatang Razak pada Senin (2/5) IMSSA juga mengajukan sejumlah saran tentang pengawasan atas visa kerja yang masuk ke Indonesia untuk menghindari penempatan TKI secara nonprosedural.
IMSSA juga menyarankan agar Kemenlu RI meminta tanggung jawab agen TKA di Saudi dan menggunakan pengacara setempat untuk membela kepentingan TKI. (E007/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011