Menurut Yana di Bandung, Sabtu, penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota Bandung.
Baca juga: Wali Kota Bandung meninggal dunia karena serangan jantung
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Baca juga: Wagub Jabar nilai Mang Oded tutup usia dalam keadaan syahid
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," kata Yana.