Jakarta (ANTARA) - LBH APIK Jakarta pada acara peluncuran Catatan Akhir Tahun menyampaikan kekerasan berbasis gender online (KBGO) jadi jenis kekerasan terbanyak yang dilaporkan oleh perempuan dan anak-anak ke lembaganya pada 2021.

Jenis kekerasan pada tahun ini didominasi oleh KBGO dengan 489 kasus, diikuti oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, dan kekerasan dalam pacaran (KDP) 81 kasus, kata Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Pangaribuan saat memaparkan Catatan Akhit Tahu LBH APIK Jakarta 2021 pada acara peluncuran dan diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Jika melihat angka kasus KBGO yang didampingi oleh LBH APIK Jakarta pada 2019-2021, jumlahnya meningkat pesat dari hanya 17 laporan pada 2019, kemudian 307 pada 2020, dan 489 pada 2021.

Korban yang mengalami kekerasan berbasis gender online kerap menerima ancaman distribusi ilegal data/konten pribadi, tipu daya, pelecehan seksual lewat dunia maya, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, sampai penguntitan.

Sementara itu, untuk KDRT yang biasanya jadi jenis kasus kekerasan terbanyak pada tahun-tahun sebelumnya turun tipis pada tahun ini dari 418 pada 2020 jadi 374 pada 2021.

Namun menurut Uli, penurunan itu tidak signifikan, karena banyak kasus KDRT masuk dalam kategori KBGO karena terjadi di dunia maya (online).

Baca juga: LBH Apik Jakarta: Penanganan KBGO terhambat ketiadaan dasar hukum

Baca juga: Menteri PPPA: Peningkatan penggunaan internet tambah risiko KBGO


Untuk kasus KBGO, hasil kajian LBH APIK Jakarta menemukan pelaku umumnya pacar, suami, mantan pacar, mantan suami, teman, orang-orang yang baru dikenal di media sosial, dan orang-orang yang tidak diketahui identitasnya atau anonim, tutur Uli.

Dari 489 kasus KBGO yang ditangani oleh LBH Apik, Uli menggarisbawahi hanya ada dua kasus yang berhasil diadvokasi sampai pengadilan.

Setidaknya ada tiga kendala utama yang dihadapi oleh para pendamping dan penasihat hukum LBH Apik selama menangani kasus KBGO, yaitu hambatan secara substansi, struktur, dan kultur/budaya.

Uli menyebut kendala secara struktur, antara lain dasar hukum kasus KBGO yang belum ada, mengingat RUU Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan oleh DPR RI.

Oleh karena itu, advokasi lewat jalur hukum untuk kasus-kasus KBGO masih berpotensi mengkriminalisasi korban.

Dia lanjut menyampaikan aturan hukum yang berlaku masih belum melindungi hak-hak korban.

Sementara secara struktur, LBH APIK menilai masih banyak aparat penegak hukum belum memahami kasus KBGO, dan belum semua lembaga bantuan hukum memiliki pengetahuan dan pengalaman mendampingi kasus-kasus kekerasan gender berbasis online.

"Kendala secara kultur, korban KBGO masih disalahkan lingkungan, stigma (masih diberikan terhadap) korban, belum banyak lembaga layanan fokus untuk (menjaga) keamanan digital," ujar Uli.