Jakarta (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor mengatakan bahwa ranah paling berisiko bagi perempuan mengalami kekerasan yaitu ranah personal, baik dalam perkawinan atau rumah tangga maupun dalam hubungan pacaran.

Maria melalui siaran pers di Jakarta, Jumat,
menyampaikan berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2021 Komnas Perempuan, tercatat persentase kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan dalam pacaran pada tahun 2020 yaitu sebesar 79 persen atau sebanyak 6.480 kasus.

Baca juga: Komnas Perempuan sebut kasus kekerasan seksual didominasi ranah privat

Sedangkan pada tahun sebelumnya, kasus kekerasan di ranah personal sekitar 75 persen sehingga terjadi peningkatan 4 persen pada tahun 2020, baik kekerasan dalam bentuk fisik (31 persen atau 2.025 kasus), seksual (30 persen atau 1.938 kasus) maupun psikis (28 persen atau 1.792 kasus) hingga ekonomi (10 persen atau 680 kasus).

Sementara data Komnas Perempuan selama kurun waktu 2012 – 2020 mencatat ada sebanyak 45.069 kasus kekerasan seksual, dimana data perkosaan yang terlapor langsung ke Komnas Perempuan rata-rata per tahun 309 kasus.

Baca juga: Komnas Perempuan dukung visum gratis RS di Batam bagi korban kekerasan

Baca juga: Komnas Perempuan desak RUU TPKS segera disahkan


"Jumlah ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sesungguhnya karena dipastikan jumlah yang tidak terlapor lebih besar," kata Maria.

Komnas Perempuan terus berupaya memutus tindak kekerasan terhadap perempuan dengan menempuh berbagai strategi seperti pendekatan dengan pimpinan DPR RI dan Panja RUU TPKS, pemerintah hingga memperkuat dukungan CSO baik dari jaringan lembaga layanan masyarakat, jaringan akademisi, lembaga keagamaan hingga media.

Komnas Perempuan pun mendorong RUU TPKS agar segera menjadi RUU inisiatif pada tahun 2021 ini.

Baca juga: Komnas Perempuan: Laporan kekerasan dalam pacaran terbesar ketiga

Baca juga: P2TP2A Garut dampingi santriwati korban tiindak asusila oknum guru